SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Gara-gara sang istri minta ganti handphone baru dan tak miliki uang, Nurul Kusaini (60), warga Dusun Sumber, RT 06/RW 02, Desa Terik, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo, nekat mencuri handphone milik Aris (31). Lantaran aksi nekatnya, Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo pun menangkapnya.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latif menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap tersangka Nurul Kusaini yang telah terbukti melakukan pencurian handphone milik Aris, warga Grogol, Tulangan, Sidoarjo. Tersangka ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo saat berada di rumahnya.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
"Tersangka kita tangkap di rumahnya, daerah Krian," jelas Kompol Latif, Rabu (27/01).
Latif menuturkan, saat diperiksa petugas, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dia nekat mencuri handphone milik Aris lantaran tak punya uang untuk membelikan handphone sang istri. Tersangka bermaksud mengganti handphone istrinya yang sudah ia banting dan rusak.
"Sebelumnya, tersangka ini cekcok dengan istrinya. Saat emosi (marah) tersangka membanting hp istrinya. Dan istrinya pun minta ganti handphone baru," tuturnya.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024
Karena ditekan terus menerus sama sang istri dan tersangka tak punya uang untuk membelikan handphone, akhirnya saat waktu istirahat siang sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka keliling dengan motor Honda Beat yang ia punya untuk mencari mangsa. "Tersangka ini keliling mencari mangsa," jlentrehnya.
Sesampai di TKP, yakni rumah korban Aris di Desa Grogol, tersangka berhenti. Karena melihat pintu rumah korban terbuka dan langsung masuk ke rumah Aris.
"Kebetulan korban Aris saat itu sedang tidur di kamar dan handphone ada di ruang tengah," paparnya.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Melihat 2 unit handphone di meja, tersangka langsung mengambil dan membawanya kabur. Setelah korban bangun tidur, dan mencari handphone-nya sudah tidak di tempat. Korban pun melaporkan hilangnya handphone tersebut ke Mapolresta Sidoarjo.
"Unit Resmob melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar TKP. Dan menemukan petunjuk jika pelaku mengendarai motor Beat warna merah Nopol W 2029 WL," urainya.
Dari petunjuk itu, anggota Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap pelaku Nurul Kusaini dan menyita barang buktinya.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
"Kita sita 2 unit hp dan motor Beat yang digunakan untuk sarana. Dan tersangka kita jerat dengan Pasal 362 KUHP," pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News