Polres Jombang Ungkap 25 Kasus Pidana Selama Januari 2021

Polres Jombang Ungkap 25 Kasus Pidana Selama Januari 2021 Para tersangka saat digelandang untuk dihadirkan dalam rilis pers di Mapolres Jombang, foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - berhasil mengungkap 25 kasus berbeda dengan 33 tersangka dalam kurun waktu bulan Januari 2021.

Kasus yang paling banyak terjadi pada tindak pidana pencurian. Dari data yang dihimpun, ada 8 kasus pencurian dengan total jumlah tersangka 9 orang. Selanjutnya disusul kasus penganiayaan yang tercatat 6 kasus dengan total 9 tersangka.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho saat menggelar pers rilis mengatakan, ada satu kasus penganiyaan yang bahkan telah menyebabkan satu korban meninggal dunia. Yakni terjadi pada malam tahun baru lalu. Tiga orang tersangka sudah dibekuk dan dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Hasil ungkap kasus polres dan polsek jajaran selama satu bulan ini, memang ungkap kasus bulan ini meningkat dibanding bulan sebelumnya. Kasus yang paling menonjol ini adalah penganiyaan ada satu korban yang meninggal dunia,” ujarnya di halaman Mapolres Jombang.

Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim

Tak hanya dua kasus tersebut yang terbilang tinggi, ada tiga lain kasus yang juga menjadi sorotan. Antara lain, persetubuhan di bawah umur dan melarikan anak di bawah umur, dan kini masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim .

“Kasus persetubuhan juga menjadi sorotan, ditambah beberapa kasus perjudian, penipuan, dan penggelapan, illegal logging,” terang kapolres.

Dalam rilis pers, kapolres juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang sudah diamankan, di antaranya dua unit sepeda motor dan uang tunai belasan juta rupiah, hingga kartu judi.

Baca Juga: Perampok Minimarket di Jombang Tertangkap, Melawan, Polisi Tembak Kaki Pelaku

“Ini semua hasil sitaan selama bulan Januari. Para tersangka akan kami kenakan pasal sesuai dengan tindak kejahatan yang mereka lalukan,” pungkas kapolres. (aan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO