LAMONGAN (BangsaOnline) - Satuan Polisi dari Polsek Pucuk mengamankan sebuah mobil grand max hitam yang diduga digunakan oleh pelaku kejahatan dalam menjalankan aksinya. Mobil tahun 2011 dengan nomor polisi L 1903 VZ ini ditemukan tergeletak di tepi area persawahan di Kecamatan Babat.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, penemuan mobil ini bermula dari kecurigaan polisi dari Polsek Pucuk saat melakukan patroli di Desa Warukulon Kecamatan Pucuk sekitar pukul 02.00 (Kamis,12/2/2015).
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
"Saat itu petugas patroli curiga dengan keberadaan mobil ini yang ditemukan terparkir di belakang truk dengan pintu depan terbuka," ujar petugas polsek Pucuk yang menolak namanya ditulis.
Kecurigaan petugas menguat, saat petugas mendatangi mobil ini parkir, tiba-tiba saja sopir tancap gas ke arah Babat dengan kecepatan tinggi.
Kapolsek Pucuk, AKP.Harmudji yang dikonfirmasi membenarkan ditemukannya mobil ini.
Baca Juga: 1 Juta Rokok Ilegal dan 24 Gram Sabu di Lamongan Dimusnahkan
"Setelah dilakukan pengejaran petugas sempat kehilangan jejak namun berkat laporan masyarakat mobil ini ditemukan terparkir ditepi jalan diarea persawahan di Desa Gembong Kecamatan Babat dan pengemudinya berhasil kabur," ungkapnya.
Saat di buka paksa, dibagasi belakang mobil ditemukan puluhan jirigen .
"Jirigen -Jirigen ini berisi minyak goreng tetapi sudah kosong," ujarnya.
Saat ini pihaknya masih memeriksa pemilik kendaraan tersebut melalui kordinasi dengan samsat setempat.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News