SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Dameria Frisella Simanjuntak menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap terdakwa Pije. Putusan majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara.
Pije dinyatakan terbukti bersalah karena melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHP atau Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang pembakaran mobil milik penyanyi Via Vallen.
Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim dalam sidang sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Mengadili terdakwa dengan hukuman penjara selama enam tahun dipotong selama terdakwa berada di dalam tahanan," terang Ketua Majelis Hakim, Dameria Frisella Simanjuntak dalam amar putusannya, Senin (1/2/2021).
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, lanjut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Via Vallen pemilik mobil Alphard dengan nopol W 1 VV mengalami kerugian sekitar Rp 1,65 miliar. "Terdakwa juga dinilai tidak sopan dalam persidangan," tegasnya.
Baca Juga: Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Edukasikan Bahaya Seks Bebas ke SMP Katolik Untung Suropati
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai masih muda, dan terdakwa mau mengakui atas perbuatannya telah melakukan pembakaran mobil milik Via Vallen.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Pije selama tiga tahun penjara dalam kasus pembakaran mobil milik penyanyi dangdut Via Vallen. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Mochammad Ridwan Darmawan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Menurut Ridwan Darmawan, terdakwa Pije secara sah dinyatakan bersalah dalam kasus pembakaran mobil milik Via Vallen. Pije dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP atau Pasal 406 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan
"Menyatakan terdakwa dituntut selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan selama proses persidangan," jelas Ridwan Dermawan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Rabu, (20/1/2021).
Sementara terdakwa mengaku keberatan atas tuntutan tiga tahun. Hal itu disampaikan Pije melalui kuasa hukumnya saat sidang lanjutan dengan agenda pledoi.
"Tuntutan itu dirasa amat berat bagi masa depan terdakwa," kata kuasa hukum terdakwa, Diah Kusuma Ningrum, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Polisi Sebut Motif Suami Bunuh Istri di Krian Sidoarjo karena Cemburu
Menurutnya, terdakwa telah mengakui perbuatannya telah membakar mobil Alphard warna putih metalik Nopol W 1 VV milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen. Selain belum pernah berperkara hukum, terdakwa dinilai masih muda.
"Dengan pertimbangan tersebut, kami memohon kepada majelis hakim pemeriksa perkara untuk menjatuhkan seadil-adilnya," pungkas Diah. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News