NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pelaku sekaligus penyebar aksi video mesum yang melibatkan ibu dan anak di Ngawi bakal dijerat dengan pasal berlapis. Hal tersebut terkait dengan hasil pengembangan Satreskrim Polres Ngawi.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi memanggil pemeran dan pelaku dalam aksi video mesum yang menghebohkan warga Ngawi, Senin (08/02).
Baca Juga: Pastikan Stok dan Harga Bapokting Aman Jelang Nataru, Polsek Paron Ngawi Lakukan Monitoring Pasar
Dari hasil proses penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Ngawi ternyata selain melakukan hubungan intim dengan Sri Narni (ibu) dan Rita Lestari (anak), AGR (29) juga sempat melakukan aksi pencabulan pada bunga (14), yang juga merupakan anak dari Sri Narni.
"Memang hari ini (Senin, red) ada pelaporan dari korban yang masih di bawah umur. Untuk saat ini yang terlibat dalam aksi video mesum kita hadirkan sebagai saksi," jelas AKP I Gusti Agung Ananta, Kasatreskrim Polres Ngawi.
Dari keterangan AKP I Gusti, diketahuinya ada korban pencabulan yang masih di bawah umur tersebut dari hasil proses penyidikan. Ternyata, pengambil gambar atau yang melakukan perekaman adalah korban yang masih anak-anak.
Baca Juga: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Kunjungi Posyan dan Pospam Operasi Lilin Semeru 2024
"Jadi, yang terlibat dalam aksi video yang menggegerkan wilayah Ngawi tersebut ada empat orang. AGR yang merupakan pelaku dalam aksi mesum tersebut selain melakukan hubungan intim dengan dua pemeran yang masih terikat hubungan ibu dan anak, juga sempat melakukan pencabulan pada korban," jelas I Gusti.
Korban yang masih anak-anak tersebut sempat digerayangi alat vitalnya oleh AGR. Hal tersebut selain dari pengakuan pelaku, juga korban dan saksi yang terlibat dalam aksi video mesum tersebut. "Saat ini kasusnya sedang kita dalami. Jadi ada dua pelaporan yang masuk," terangnya.
Sedangkan kasus tersebut terkuak dari laporan Sri Wahyuni pada Polsek Sine. Pelapor merasa risih yang selalu dirayu oleh pelaku untuk diajak berhubungan badan. Hingga pelaku sempat mengirimkan video mesum yang akhirnya menghebohkan tersebut.
Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Ngawi Siagakan 5 Pos di Titik ini
Tujuan dari pelaku sendiri membujuk pelapor untuk bisa diajak berhubungan badan. Akan tetapi, bukannya berhasil memengaruhi pelapor malah mengantarkan pelaku ke ranah hukum.
"Untuk yang laporan awal, pelaku dijerat dengan UU ITE. Sedangkan yang laporan ini dijerat dengan UU Perlindungan anak, saat ini sedang ditangani unit PPA," pungkasnya. (nal/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News