SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot Surabaya kembali menggelar dialog penanganan Covid-19 bersama jajaran Forkompinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Surabaya, Selasa (9/2). Berbeda dari hari sebelumnya, jika kemarin dialog yang sama dilaksanakan untuk wilayah Surabaya barat, utara, dan pusat, kali ini ditujukan untuk wilayah selatan dan timur.
Dalam kesempatan itu, Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana lebih rinci membahas terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Menurut dia, pelaksanaan PPKM mikro tersebut akan lebih diperketat tingkat paling bawah yakni RT. Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 03 Tahun 2021, ada empat klasifikasi zona yang sudah diatur.
Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
“Pertama, zona hijau. Disebut hijau apabila tidak ada kasus atau nol di wilayah setempat. Lalu zona kuning bila terdapat pasien terkonfirmasi Covid-19 dalam satu RT berjumlah antara 1 – 5 orang. Nah perlakuannya langsung tracing,” kata Whisnu seusai dialog.
Untuk zona oranye, apabila ditemukan warga yang terkonfirmasi antara 5 – 10 orang dalam satu kawasan RT itu langsung di-swab masal. Berikutnya, untuk zona merah jika warga yang positif di satu wilayah itu lebih dari 10 orang, maka dilakukan testing, tracing, dan treatment (3T) secara masif.
"Kalau di SE kita dengan dasar Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 2 tahun 2021, kami bagi cukup menjadi tiga zona. Mengingat dalam sebulan terakhir belum pernah ada lebih dari lima kasus dalam satu RT,” ungkapnya.
Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional
Pria yang akrab disapa WS ini memaparkan bahwa tiga zona tersebut yang akan diterapkan di Kota Pahlawan. Pertama adalah zona hijau, dinyatakan hijau apabila nol kasus di satu RT. Namun jika terdapat satu saja pasien terkonfirmasi Covid-19 maka wilayah itu dipastikan masuk zona berwarna kuning.
“Perlakuannya sama dengan zona oranye di Inmendagri. Artinya, kita lakukan tracing, swab massal di wilayah itu sambil kita lihat ada penambahan kasus berapa dari hasil tracing. Jika lebih dari dua, maka kita berlakukan zona merah dan pemblokiran wilayah,” tegasnya.
Namun, pada saat dilakukan pemblokiran wilayah, Whisnu mengaku masih mendiskusikan apakah tempat ibadah tetap dibuka atau tidak. Sebab, melihat aturan Mendagri, untuk zona merah tempat ibadah juga harus tutup sementara. “Nah itu yang kita masih pertimbangkan. Kalau untuk lapangan olahraga misalnya kita bisa tutup sementara,” imbuhnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
Sementara itu, untuk jam operasional mal buka hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk restoran dan sejenisnya beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. "Untuk kapasitasnya menjadi 50 persen. Kalau sebelumnya kan 25 persen," tegasnya.
Di kesempatan yang sama, pihaknya juga bakal melakukan pembatasan keluar masuk perkampungan melalui Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo. Menurutnya, saat ini puluhan kelurahan di Kota Pahlawan sudah dinyatakan nol kasus Covid-19. “Hingga saat ini ada 41 kelurahan. Target kita seluruhnya nol kasus secepatnya,” pungkasnya. (ian/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News