Wali Kota Kediri Terbitkan SK Tentang PPKM Berbasis Mikro, Ini Kegiatan-kegiatan yang Dibatasi

Untuk warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran dibatasi paling banyak 50 persen dan membatasi jam operasional sampai pukul 22.00 WIB. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan ketat.

Kegiatan tempat ibadah 50 persen. Kegiatan masyarakat di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi, hajatan, dan lainnya diberhentikan sementara.

Kebijakan PPKM berbasis mikro ini menyasar hingga tingkat rukun tetangga (RT). Dalam penerapannya, PPKM berbasis mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Adapun, zonasi yang dimaksud terbagi dalam zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Wali Kota Kediri mengajak seluruh RT dan RW untuk bekerja sama dengan Lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk mengawasi seluruh masyarakat yang ada di lingkungannya. Nantinya juga akan didirikan posko di setiap kelurahan.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Wali Kota Kediri Terbitkan SK Tentang PPKM Berbasis Mikro, Ini Kegiatan-kegiatan yang Dibatasi - Halaman 2