TUBAN, BANGSAONLINE.com – Bertempat di ruang dinasnya, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein menjalani vaksinasi Covid-19, Kamis (11/2/2021).
Sebelumnya, Wakil Bupati Tuban tidak mengikuti proses vaksinasi bersama jajaran forkopimda karena berusia di atas 60 tahun. Namun, setelah diterbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), akhirnya wabup bisa divaksin.
Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri
“Alhamdulillah, tidak terasa sakit dan tidak ada keluhan setelah menunggu 30 menit,” ungkap Wabup Noor Nahar.
Politikus senior PKB ini mengapresiasi proses vaksinasi yang dikoordinir Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban. Menurutnya, petugas vaksinasi bekerja sesuai prosedur dan profesional sehingga saat disuntik tidak terasa sakit. Dirinya juga siap menjalani vaksinasi dosis kedua sesuai prosedur yang berlaku.
"Sesuai prosedurnya memang begitu, harus diulang setelah 14 hari," imbuhnya.
Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Khomariyati mengungkapkan, sebelumnya Wabup Tuban tidak termasuk dalam daftar penerima vaksin tahap pertama untuk pejabat forkopimda bersama tokoh agama dan masyarakat pada 27 Januari lalu.
Hal tersebut dikarenakan saat itu vaksin Sinovac belum diujicobakan kepada kelompok usia di atas 59 tahun.
“Karena BPOM telah mengeluarkan izin, maka kami segera berkoordinasi untuk melakukan vaksinasi kepada bapak wabup dan beliau berkenan,” jelasnya.
Baca Juga: Awali Rangkaian HJT ke-731, Pjs. Bupati Tuban Ziarah ke Makam Ronggolawe hingga Sunan Bonang
Sedangkan vaksinasi untuk Bupati Tuban, H. Fathul Huda akan dilakukan menyesuaikan jadwal kerja. Bupati dan Wakil Bupati Tuban juga telah memenuhi syarat untuk menerima vaksin, sebab keduanya belum pernah terkonfirmasi positif Covid-19.
"Proses vaksinasi tahap pertama terus berlangsung hingga akhir Februari. Tercatat sebanyak 2.472 orang telah divaksin," imbuhnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban menjelaskan, dengan diterbitkannya izin penggunaan vaksin Sinovac terbaru dari BPOM, akan dilakukan pendataan ulang penerima vaksin Covid-19 tahap pertama. Akan ditambah penerima dengan usia di atas 59 tahun yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
Baca Juga: Peringati HJT ke-731, Diskopumdag Gelar Tuban Fair 2024 untuk Kembangkan Produk Unggulan Daerah
"Pendataan dilakukan secara paralel bersama dengan proses vaksinasi. Penambahan penerima vaksin menggunakan alokasi vaksin tahap pertama dengan total 3.530 penerima,” pungkasnya. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News