PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Tak pernah terbayangkan di Kabupaten Pamekasan dengan jargon Kabupaten Gerbang Salam ada kasus kekerasaan seksual pada anak yang mengenaskan. Anak gadis berusia 15 tahun yang masih polos itu disetubuhi pacarnya berkali-kali. Setelah puas, kemudian masih dijual ke teman-temannya dengan sistem open booking.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pamekasan, Umi Supraptiningsih.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
Kasus itu dia tangani pada tahun 2018 lalu. Satu orang sudah dijadikan tersangka dan satu lagi masih buron sampai sekarang. Kisah itu berawal ketika Bunga (nama samaran) pacaran dengan Kumbang (samaran) yang sudah beristri dan memiliki anak. Kali pertama Bunga disetubuhi Kumbang di jembatan pinggir sungai di wilayah Kecamatan Pademawu pada waktu malam hari.
Persetubuhan itu hingga dilakukan berkali-kali setiap kali Kumbang menghendaki. Sampai akhirnya Bunga hamil dan hal itu juga diketahui istri Kumbang.
"Mereka berdua ini statusnya pacaran. Saat si perempuan cerita ke pacarnya kalau dia hamil, lalu pacarnya menjual si perempuan itu ke laki-laki lain," kata Umi Supraptiningsih, Jumat, (12/02/21).
Baca Juga: Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Kecamatan Kota Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan
Yang membuat Umi heran ialah begitu polosnya Bunga yang tidak tahu kelau dirinya sebenarnya dijual oleh pacarnya. Modus sang pacar, dengan menawarkan kepada rekan sejawatnya bahwa ada perempuan yang bisa disetubuhi dengan bayaran Rp 300 ribu sekali main. Rekan sejawat pelaku pun tertarik.
Ada 4 orang yang sudah pernah mencoba jasa esek-esek anak perempuan di bawah umur ini. Dalam sekali main, Bunga diberikan upah oleh pacarnya sebesar Rp 100 ribu. Sisanya masuk kantong pribadi Kumbang.
Umi melanjutkan, perdagangan anak di bawah umur di Pamekasan ini merupakan perbuatan sangat keji dan mengenaskan. Bahkan, berdasarkan pengakuan Kumbang, ia tak hanya menjual pacarnya sekali saja ke laki-laki lain, melainkan sudah berkali-kali.
Baca Juga: Baby Sitter yang Cekoki Anak Pakai Obat Penggemuk di Surabaya Ditangkap, Polisi Ungkap Fakta Baru
"Saat melakukan hubungan layaknya suami istri itu, yang perempuan mau. Yang dijual sama pacarnya sudah berkali-kali. Kisaran puluhan kali dia dijual. Rentang harga yang dipatok sekali berhubungan kisaran Rp 250-300 ribu," ungkap Umi.
Menurut Umi, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, selain bisa diproses karena melakukan kekerasan seksual anak, juga bisa diproses mengenai tindak pidana perdagangan orang. Dia mengaku sudah memberikan permohonan ke penyidik yang menangani perkara tersebut agar pelaku diproses ke dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual anak dan tindak pidana perdagangan orang.
"Pelakunya ada empat orang. Namun yang tertangkap tiga orang. Satu orang masih DPO. Tapi beberapa hari lalu, saya dapat kabar bahwa satu pelaku yang DPO itu sudah tertangkap. Tapi saya masih belum tanya lagi infonya ke Polres Pamekasan seperti apa," ujar dia.
Baca Juga: Pria di Pamekasan Perkosa Anak Tiri yang Masih SMP hingga Hamil 4 Bulan
Umi menambahkan, masing-masing dari tiga pelaku kekerasan seksual anak ini dikenai masa hukuman yang berbeda-beda. Ada yang dijerat hukuman 10 tahun penjara, dan ada yang dijerat hukuman 7 tahun penjara. Ketiga pelaku itu, sejak 2018 lalu sudah mendekam di balik jeruji tahanan Lapas Pamekasan.
"Saya tanya ke korban. Kamu kenapa kok mau melakukan hal seperti itu. Dia jawabnya, saya tidak tahu Bu kalau melakukan seperti itu hasilnya akan hamil. Ini kan berarti ada ketidaktahuan tentang pendidikan seks. Jadi pendidikan seks itu perlu diajarkan sejak dini oleh orang tua di rumah, supaya anak juga tahu akibatnya bila melakukan hubungan di luar nikah," sarannya.
Menurut Umi, Bunga adalah anak perempuan yang hanya lulusan SD dan sejak balita, sudah ditinggal ibunya meninggal dunia. Sedangkan ayahnya tidak pernah menengok Bunga sejak menikah lagi. Saat ini, Bunga tinggal bersama neneknya. (yen/ns)
Baca Juga: Kecam Viralnya Bully di Salah Satu SMP Negeri, Anggota DPRD Tuban Sarankan Konseling Behavioral
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News