SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP menjaring 9 pelanggar protokol kesehatan di Jalan Pegirian, Surabaya. Dalam razia prokes itu, para pelanggar kedapatan tak memakai masker.
"Masih adanya pelanggaran ini menunjukkan minimnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Kita akan pantau terus dan melakukan kegiatan ini secara berkesinambungan," ujar Danramil Semampir, Surabaya Mayor Inf, Sumarsono sesuai rilis yang diterima BANGSAONLINE.com, Sabtu (13/2/2021).
Baca Juga: Upaya Entas Kemiskinan, Pj. Gubernur Adhy Serahkan Program Rehab RTLH Warga Tak Mampu di Kediri
Selain sanksi tilang KTP, denda sebesar Rp 150 ribu pun bakal diberlakukan bagi para pelanggaar prokes di wilayahnya yang masih membandel. Dalam razia tersebut ada 9 pelanggar yang harus diberik sanksi tilang KTP dan denda terhadap 8 pelanggar. Sedangkan satu pelanggar, hanya dikenakan sanksi sosial berupa push up. (pen/dev/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News