GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Terpilih Fandi Akhmad Yani dan Aminatun Habibah batal dilaksanakan tanggal 17 Februari. Pelantikan diprakirakan diundur antara tanggal 25-26 Februari 2021.
Diundurnya jadwal pelantikan juga berlaku bagi kabupaten dan kota lain yang menggelar Pilkada Serentak 2020, meski tak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Hal ini sebagaimana disampaikan Asisten I Sekda Gresik Tursilowanto Harijogi "Jadi, dari hasil vidcon yang kami lakukan dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik, Senin (15/2/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, pelantikan kepala daerah terpilih diundur antara 25-26 Februari 2021. Tak jadi digelar pada 17 Februari," ujar Tursilowanto saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Senin (15/2/2021) malam.
Menurut Tursilowanto, pertimbangan Kemendagri menunda pelantikan kepala daerah antara lain karena masih ada sejumlah daerah yang belum mengajukan dan melengkapi berkas persyaratan pelantikan ke Mendagri.
Selain itu, ada 51 gugatan Pilkada di 51 daerah yang gugatannya ditolak oleh MK. Sehingga, ke-51 daerah itu juga akan dilakukan pelantikan bersama. " Asasnya kebersamaan. Makanya, sampai sekarang SK Pelantikan dari Mendagri untuk Gresik dan 15 kabupaten dan kota lain di Jawa Timur yang tak ada gugatan di MK, termasuk daerah lain yang tak ada gugatan di MK belum turun," jelas Tursilowanto.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Untuk itu, Mendagri secara resmi akan mengirim surat ke gubernur terkait diundurnya jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada 25-26 Februari. "Malam ini Dirjen Otda berjanji membuatkan surat itu. Besok sudah dikirim ke gubernur," terangnya.
Sementara untuk mengisi kekosongan pasca habisnya masa jabatan kepala daerah masa jabatan 2016-2021, akan ditunjuk pelaksana harian (Plh). "Nanti yang ditunjuk menjadi Plh Bupati Gresik adalah Penjabat (Pj) Sekda. Besok, Kemendagri juga akan berkirim surat ke gubernur untuk pengisian Plh Bupati untuk mengisi kekosongan," tuturnya.
Masih kata Tursilowanto, Plh. Bupati nantinya akan menjabat hingga kepala daerah terpilih dilantik. "Jadi, nanti yang serah terima jabatan dengan kepala daerah baru adalah Plh Bupati. Termasuk Pak Bupati Sambari Halim Radianto dan Wabup Moh. Qosim saat purna tugas pada 17 Februari, serah terimanya dengan Plh. Bupati yang ditunjuk," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Survei Poltracking Terbaru, Khofifah-Emil Melejit Tinggalkan Risma-Hans dan Luluk-Lukman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News