PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Busarudin, pria yang belakangan viral lantaran suka memamerkan alat kelaminnya di depan umum akhirnya harus berhenti melakukan aksinya karena masuk di balik jeruji besi. Pria berumur 38 tahun ini telah ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan, Rabu (17/2/2021) kemarin.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H, menjelaskan bahwa pria paruh baya yang sudah ditetapkan tersangka ini telah melakukan aksinya tersebut sejak tahun 2017. Sedikitnya, tersangka telah melakukan aksi bejatnya 10 kali di tempat berbeda yang tersebar di beberapa titik di 6 kabupaten/kota.
Baca Juga: Polsek Prigen Pasuruan Tangkap Pengedar Uang Palsu yang Resahkan Warga
"Kami telah menangkap salah satu warga Lumajang yang sejak tahun 2017 sudah melakukan aksinya mempertontonkan kemaluan di depan umum," ungkap AKBP Rofiq saat rilis di halaman Mapolres Pasuruan, Kamis (18/2/2021).
Rofiq menuturkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya di Kabupaten/Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Sidoarjo, Probolinggo, dan Lumajang.
Motif pelaku yang nekat melakukan aksinya itu lantaran diduga mengalami kelainan seksual. Untuk memastikan hal itu, pihak kepolisian tengah bekerja sama dengan ahli kejiwaan.
Baca Juga: Mobil Cabup Pasuruan Gus Mujib Dilempar Batu OTK Malam Hari
"Hari ini juga, kami menjadwalkan pemeriksaan psikologis (kejiwaan, red) terhadap yang bersangkutan oleh tim ahli kejiwaan. Rencananya hari ini dilakukan pemeriksaan," jelas lulusan Akpol 2001 itu.
VIDEO
Atas tindakan nekatnya, pria asal Lumajang ini bakal diancam Pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," tegasnya.
Baca Juga: Sidang Gugatan Perceraian di PA Bangil Pasuruan Ungkap Fakta Baru
Sementara itu, pelaku mengaku puas setelah melakukan aksi memamerkan kemaluannya. Kendati ia sudah memiliki istri dan anak. "Seneng aja, puas," ujar Busarudin. (maf/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News