GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik mengobrak warung-warung yang berdiri di sekitar Telaga Ngipik, Jalan Siti Fatimah Binti Maimun Kecamatan Gresik, Rabu (17/2/2021) malam.
Dalam razia kali ini, pemilik warung yang menyediakan minuman keras (miras) bernama Farhad Fiudah alias Huda diamankan. Petugas juga menyita barang bukti (BB) tiga botol miras jenis anggur merah.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Kepala Satpol PP Gresik Abu Hasan mengatakan, razia kali ini dilakukan untuk mencegah dan memberantas peredaran miras di Kabupaten Gresik. Ada 13 petugas yang diterjunkan pada razia kali ini.
"Razia ini kami lakukan dalam rangka penegakan Perda No. 15 tahun 2002 Jo Perda No. 19 tahun 2004 tentang larangan peredaran miras di Kabupaten Gresik," ujar Abu Hasan, Kamis (18/2/2021).
Untuk pemilik warung penyedia miras, lanjut Hasan, akan dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring). "Kami telah melakukan penindakan terhadap penjual miras jenis anggur. Dan yang bersangkutan telah kami periksa lebih lanjut," pungkasnya. (hud/ian)
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Gresik Gandeng Bea Cukai, Polres, dan Kodim Gelar Sosialisasi Cukai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News