GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pelaksana Harian (Plh) Bupati Gresik Abimanyu Pontjo Iswinarno tak ingin membiarkan kekosongan pucuk pimpinan Kecamatan Duduksampeyan berlarut-larut. Ini setelah Camat Duduksampeyan Suropadi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dalam kasus dugaan korupsi keungan APBD 2017, 2018, dan 2019.
Selasa (23/2/2021), melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 821.2/136/437.73/2021, Plh Bupati Abimanyu menunjuk Camat Cerme Suyono merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Duduksampeyan.
Baca Juga: Lestarikan Budaya, Warga Dooro Gresik Gelar Sedekah Bumi
Dalam surat tersebut juga disebutkan, Suyono menjabat Plt Camat Duduksampeyan hingga ada pengangkatan pejabat definitif dan paling lama tiga bulan.
Selama menjalankan tugas Plt Camat Duduksampeyan, Suyono juga ditugaskan sebagai Pengguna Anggaran (PA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik, Nadlif membenarkan penunjukan Suyono sebagai Plt Camat Duduksampeyan. "Iya, per hari ini Pak Plh Bupati menunjuk Camat Cerme Suyono sebagai Plt Camat Duduksampeyan," ungkap Nadlif kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (23/2/2021).
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Polres Gresik Gelar Cooling System dengan Pengurus Perguruan Silat
Menurut Nadlif, Plh Bupati memilih dan menunjuk Camat Cerme sebagai Plt Camat Duduksampeyan karena terdekat dengan wilayah Duduksampeyan. "Pertimbangan karena terdekat," pungkasnya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News