BLITAR, BANGSAONLINE.com - Tempat hiburan malam di Kota Blitar ternyata belum semuanya yang mematuhi larangan menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Terbukti, personel kepolisian Polres Blitar Kota masih menemukan miras tanpa izin dijual di tempat karaoke saat melakukan razia, Selasa (23/2/2021) malam.
Kasatnarkoba Polres Blitar Kota AKP Suryadi mengatakan, razia tersebut digelar dalam rangka mengantisipasi peredaran narkotika. Dengan sasaran sebuah tempat karaoke di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
"Semalam kami melakukan razia untuk mengantisipasi bahaya narkotika menyasar sebuah kafe karaoke di Kota Blitar," ujar Suryadi, Rabu (24/2/2021).
Dia menjelaskan, semua pengunjung di tempat karaoke itu dites urine. Total ada 10 perempuan dan 5 laki-laki. Semuanya dinyatakan negatif. Namun saat digeledah, polisi menemukan puluhan botol miras yang dijual tanpa izin. Puluhan botol miras itu langsung disita. Sementara pengelola kafe dikenai tindak pidana ringan (tipiring) karena menjual miras tanpa izin.
"Kami tes urine, ada 10 perempuan dan 5 orang pengunjung laki-laki. Hasilnya semua negatif. Namun kami menemukan sepuluh botol miras dari lokasi tersebut. Miras itu langsung kami amankan dan pemilik kami kenai tipiring," tegasnya.
Baca Juga: Malam Minggu, Petugas Gabungan Razia Sejumlah Kos di Kota Blitar, 15 Pasangan Diamankan karena ini
Suryadi menambahkan, pihaknya mengambil tindakan tegas kepada pengedar miras. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran miras ilegal, baik di tempat hiburan maupun tempat publik. (ina/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News