Kabupaten Blitar Catat Pelanggaran Distribusi Rokok Ilegal Terbanyak

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Blitar tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pelanggaran distribusi rokok ilegal terbanyak di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Blitar.

Hal tersebut disampaikan ketika Bea Cukai memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman beralkohol hasil penindakan sepanjang tahun 2024, Selasa (7/7/2026).

Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Nurtjahjo Budidananto, menjelaskan wilayah kerja meliputi Kabupaten/Kota Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek. Dari seluruh penindakan, Kabupaten Blitar menempati urutan pertama, disusul Tulungagung, Trenggalek, dan Kota Blitar.

Nurtjahjo menegaskan pelanggaran di Blitar bukan berasal dari produksi, melainkan distribusi.

“Yang paling banyak kami temukan di Kabupaten Blitar adalah jalur distribusinya. Penindakan kami lakukan di berbagai lokasi, mulai terminal, jalan raya, hingga warung dan toko bersama Satpol PP,” ujarnya.

Sebagai bentuk penegakan hukum, Bea Cukai Blitar memusnahkan 1.903.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal, serta 1.199 liter minuman beralkohol jenis arak bali dengan nilai sekitar Rp2,267 miliar. 

Mayoritas rokok ilegal yang diamankan pada 2024 berasal dari Malang, dan dikirim menggunakan bus antarkota melalui Terminal Patria, Kota Blitar.

Tren penindakan menunjukkan peredaran rokok ilegal masih tinggi. Sepanjang 2025, Bea Cukai Blitar melakukan 190 kali penindakan dengan barang bukti sekitar 3,2 juta batang rokok ilegal, menyelamatkan potensi penerimaan negara Rp3,3 miliar.

Pada semester pertama tahun ini, petugas kembali mengamankan sekitar 2,2 juta batang rokok ilegal dengan potensi penerimaan negara Rp2,3 miliar.

Bea Cukai Blitar memastikan bakal terus memperketat pengawasan jalur distribusi melalui operasi di terminal, jalan raya, hingga tempat penjualan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara. (ina/mar)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: