BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar (KPPBC TMP C Blitar) memusnahkan barang kena cukai ilegal hasil penindakan di wilayah Blitar Raya.
Pemusnahan dilakukan di rumah penyimpanan benda sitaan negara kelas II B Blitar, Selasa (17/12/2024). Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan antara lain berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol ilegal.
Baca Juga: 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,25 M Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo
Kepala KPPBC TMP C Blitar, Abien Prastowidodo, menyebut adapun barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan di antaranya 404.738 batang rokok jenis sigaret kretek mesin, dan 455,9 liter minuman mengandung etil alkohol yang terdiri dari 294 liter golongan B serta 161,9 liter golongan C. Ia menambahkan, barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan pada 2022 dan 2023.
"Barang-barang yang dimusnahkan tersebut perkiraan nilainya sebesar Rp 498.926.060 dengan potensi nilai penerimaan negara yang seharusnya didapat Rp345.612.743,00.," ucapnya.
Sedangkan untuk penindakan tahun ini, Bea Cukai Blitar melakukan 176 kali penindakan. Dengan total barang kena cukai ilegal yang diamankan sebanyak 2.614.576 batang rokok ilegal, dan 2.486 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal, dengan potensi kerugian mencapai Rp2.665 855.090,00.
Baca Juga: Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal saat Jambore Satlinmas
Di sisi lain, Bea Cukai Blitar juga berperan dalam optimalisasi penerimaan negara. Pada tahun lalu, Bea Cukai Blitar berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp580.871.095.000,00. atau sebesar 127,24 persen dari target.
Sementara pada tahun ini, Bea Cukai Blitar mendapatkan target penerimaan sebesar Rp515.960.023.000,00. Dari target itu, sampai 15 Desember 2024 realisasinya telah berhasil mencapai Rp914.133.646.000,00. atau 177.17 persen. (ina/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News