Gandeng Bea Cukai, Pemkot Probolinggo Gencarkan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Gandeng Bea Cukai, Pemkot Probolinggo Gencarkan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal yang digelar Pemkot Probolinggo dan Bea Cukai.

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pemkot Probolinggo melalui Satpol PP terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal dengan menggelar sosialisasi bersama Kantor Bea Cukai. Agenda tersebut diikuti ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah kota.

"Pemberantasan terhadap rokok ilegal ini berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai dalam rangka Pemberantasan Rokok Ilegal. Serta Perwali No. 44 Tahun 2025 Tentang Penetapan Lokasi Usaha Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Probolinggo," kata Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Fatchur Rozi, Kamis (20/11/2025).

Ia mengungkapkan, ratusan merek rokok ilegal tanpa pita cukai ditemukan beredar di Kota Probolinggo, meski produksinya berasal dari luar daerah.

"Jadi Kota Probolinggo itu hanya sebagai salah satu pasarnya," ujarnya.

Fatchur menambahkan, kebijakan Menteri Keuangan tidak serta merta menutup usaha rokok tanpa cukai, melainkan memberi kesempatan untuk mengurus izin agar industri kecil bisa berkembang menjadi perusahaan besar.

"Saya berharap melalui sosialisasi ini, selain mendapat informasi tentang cukai rokok, PKL di Kota Probolinggo juga mematuhi aturan terkait lokasi atau kawasan berjualan yang sudah diatur lewat Perda," tuturnya.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber, di antaranya Sekretaris Satpol PP Kota Probolinggo, Denny Bagus Erwanto, serta Humas KPPBC Probolinggo, Arrizal Fatoni.

"Sosialisasi ini sangat penting dilakukan agar masyarakat bisa memahami tentang aturan cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Karena rokok ilegal ini merugikan negara dan ada sanksi hukumnya," ucap Arrizal. (adv/ugi/mar)