Pemusnahan 3,2 juta batang rokok ilegal yang dilakukan Pemkab Malang dan Bea Cukai.
MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemkab Malang melalui Satpol PP bersama Bea Cukai Malang melaksanakan pemusnahan barang milik negara berupa hasil penindakan barang kena cukai tembakau ilegal. Pemusnahan dilakukan di lokasi pembakaran PT Alam Sinar, Dusun Krajan, Kecamatan Pagak, Rabu (3/12/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menyampaikan kegiatan ini merupakan komitmen menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan terhadap barang hasil penindakan.
"Total nilai barang tersebut mencapai Rp4.435.910.760 dengan kerugian negara sebesar Rp2.398.099.512," ucapnya.
Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Malang periode Februari-Juli 2025, sesuai persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Total barang yang dimusnahkan mencapai 3.208.812 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Johan menegaskan, kegiatan ini berkolaborasi dengan Pemkab Malang melalui Satpol PP sebagai wujud pemberantasan rokok ilegal dengan dukungan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
"Keberhasilan penindakan barang kena cukai ilegal ini merupakan hasil kerja keras sinergi Bea Cukai Malang, Satpol PP Kabupaten Malang, aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat dan media," tuturnya.
Ia mengimbau masyarakat agar menjalankan usaha secara resmi dan tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
"Kami menekankan dalam pengurusan izin usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di kantor Bea Cukai Malang tanpa dipungut biaya," ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Rachmad Ichwanul Muslimin, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi pemacu semangat pemerintah untuk bekerja lebih keras melalui tindakan preventif maupun represif.
"Mengingat hal ini semakin marak sehingga dampaknya dapat mengurangi penerimaan negara dari pajak cukai rokok. Objek pajak ini merupakan sumber penerimaan signifikan dalam pembiayaan pembangunan negara, baik fisik maupun non-fisik," paparnya.
Ia mengajak seluruh pihak bergandengan tangan mengkampanyekan bahaya rokok ilegal, cukai palsu, dan cukai bekas.
"Berawal dari kegiatan pemusnahan barang bukti rokok ilegal hasil operasi gabungan Pemkab Malang bersama Bea Cukai, TNI, dan Polri, diharapkan kerja sama ini dapat diteruskan dan ditingkatkan sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan, baik pada kegiatan produksi maupun pemasaran," pungkasnya. (dad/mar)












