Pemusnahan 3,2 juta batang rokok ilegal yang dilakukan Pemkab Malang dan Bea Cukai.
MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemkab Malang melalui Satpol PP bersama Bea Cukai Malang melaksanakan pemusnahan barang milik negara berupa hasil penindakan barang kena cukai tembakau ilegal. Pemusnahan dilakukan di lokasi pembakaran PT Alam Sinar, Dusun Krajan, Kecamatan Pagak, Rabu (3/12/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menyampaikan kegiatan ini merupakan komitmen menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan terhadap barang hasil penindakan.
"Total nilai barang tersebut mencapai Rp4.435.910.760 dengan kerugian negara sebesar Rp2.398.099.512," ucapnya.
Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Malang periode Februari-Juli 2025, sesuai persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Total barang yang dimusnahkan mencapai 3.208.812 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Johan menegaskan, kegiatan ini berkolaborasi dengan Pemkab Malang melalui Satpol PP sebagai wujud pemberantasan rokok ilegal dengan dukungan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
"Keberhasilan penindakan barang kena cukai ilegal ini merupakan hasil kerja keras sinergi Bea Cukai Malang, Satpol PP Kabupaten Malang, aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat dan media," tuturnya.






