Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Blitar.
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar semakin Satpol PP Kabupaten Blitar siap memaksimalkan anggaran DBHCHT atau dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun ini yang mencapai Rp1,72 miliar untuk 4 program strategis, salah satunya dengan melibatkan peran aktif masyarakat, khususnya ibu-ibu.
Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, yang akrab disapa Etha, mengatakan bahwa anggaran tersebut akan digunakan untuk kegiatan sosialisasi, pengumpulan informasi, operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal, serta pengadaan sarana dan prasarana penunjang.
BACA JUGA:
- Didukung DBHCHT, 166 Peserta Pelatihan Disnaker Blitar Resmi Kantongi Sertifikat BNSP
- Disperindag Kabupaten Blitar Uji Mutu Rokok Lokal Gunakan Dana DBHCHT
- DBHCHT Bangun Irigasi dan Gudang Tembakau di Selopuro Blitar
- DBHCHT Dorong Pembangunan Tembakau di Kabupaten Blitar, Irigasi dan Gudang Petani Segera Rampung
“Kami menggelar maksimal enam kali sosialisasi tatap muka dalam setahun. Pesertanya antara 25 sampai 50 orang per sesi, dengan narasumber dari Bea Cukai dan Kejaksaan,” ujarnya.
Yang menarik, peserta sosialisasi ini juga melibatkan perwakilan ibu-ibu PKK dari berbagai tingkatan, mulai desa, kelurahan, hingga kecamatan. Mereka dinilai punya peran strategis karena kerap berinteraksi dalam aktivitas jual-beli di lingkungan sekitar.
“Ibu-ibu PKK bisa menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan melaporkan peredaran rokok ilegal. Mereka tahu mana produk legal, mana yang tidak,” kata Etha.
Selain sosialisasi, Satpol PP Kabupaten Blitar juga akan melakukan pengumpulan informasi terkait titik rawan peredaran barang kena cukai ilegal. Data ini menjadi dasar pelaksanaan operasi gabungan bersama Bea Cukai.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




