Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Blitar.
“Tanpa data akurat, operasi di lapangan bisa kurang efektif. Karena itu, pengumpulan informasi menjadi bagian penting dari strategi kami,” ucap Etha.
Operasi pemberantasan digelar secara berkala. Seluruh barang sitaan nantinya akan diamankan dan didata oleh Bea Cukai.
Etha memastikan, tindakan di lapangan akan dilakukan secara tegas dan terukur demi memberikan efek jera kepada pelanggar.
Sebagai bukti keseriusan, Satpol PP dan Bea Cukai Blitar telah melaksanakan operasi gabungan di Kecamatan Garum dan Sutojayan sejak Januari 2025. Dalam operasi 2 hari itu, pada 23–24 Januari 2025, petugas menyita berbagai jenis rokok ilegal dari sejumlah toko.
“Keuntungan dari menjual rokok ilegal memang menggoda, tapi risikonya jauh lebih besar. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam memutus mata rantai peredarannya,” kata Etha.
Dengan kombinasi pendekatan hukum dan partisipasi masyarakat, Satpol PP Kabupaten Blitar berharap program ini bisa menjadi langkah efektif dalam menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara dan pelaku industri tembakau legal. (ina/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




