BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kejari Blitar memusnahkan barang bukti kejahatan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau Inkracht dari tindak pidana umum, dan khusus, Jumat (26/7/2024).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 144,64 gram, ganja 3,7 kilogram, pil dobel L 4.847 butir, jamu 19.768 botol, dan minuman keras ilegal 3.004 botol. Kejari Blitar juga memusnahkan beberapa senjata tajam, senjata api, airsoft gun, ratusan selop rokok tanpa cukai, pakaian, handphone dan perlengkapan pelaku kejahatan.
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Blitar Diketahui Bawa Ganja, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Narkoba
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Blitar, Martin Eko Prayitno, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara yang sudah diputus sepanjang tahun ini, terhitung sejak Januari.
"Ini hasil perkara mulai Januari sampai hari ini," tuturnya.
Dia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah bukti dari 144 kasus. Pemusnahan barang bukti digelar dengan cara dibakar, direndam air, diblender hingga dipotong menggunakan mesin pemotong.
Baca Juga: Penyidik Kejari Geledah Kantor PDAM Tirta Penataran Milik Pemkab Blitar
"Untuk barang bukti senjata tajam, senjata api dan airsoft gun kami potong menggunakan mesin gerinda. Untuk pakaian kami bakar hingga habis," pungkasnya. (ina/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News