
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 3.062 botol miras atau minuman keras dimusnahkan di Mapolres Blitar, Kamis (20/3/2025). Minuman berbagai macam merek ini merupakan hasil kegiatan Operasi Pekat Semeru 2025 yang menyasar peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Blitar.
Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, mengatakan bahwa operasi ini digelar sejak 9 Februari hingga 9 Maret 2025. Hasilnya ribuan botol miras berbagai merek diamankan hingga kemudian dimusnahkan.
"Total ada 3.062 miras berbagai merek yang dimusnahkan. Rinciannya 2.027 jenis arak, 56 merek anggur merah, 184 merek topi miring, 136 merek bintang, 72 merek vodka, dan 57 merek iceland," ujarnya.
Ia menjelaskan, miras ilegal ini dijual oleh para pemain lama. Artinya, mereka dulunya pernah terjerat kasus yang sama namun mengulangi kembali perbuatannya.
"Rata-rata orang lama. Jadi mereka dulu pernah terjerat kasus yang sama namun tidak jera dan melakukan perbuatan yang sama. Mereka langsung dimintai keterangan oleh Satreskrim dan kemudian nantinya akan diproses lebih lanjut," paparnya.
Dengan dimusnahkannya barang bukti miras ini, masyarakat diharapkan bisa menjalankan ibadah di bulan Ramadan dengan aman dan nyaman. Selain itu suasana aman dan kondusif juga diharapkan tercipta selama hari raya Idul Fitri.
"Seperti kita ketahui, peredaran miras menjadi salah satu penyebab terjadinya tindak kriminal hingga kecelakaan lalu lintas. Untuk itu kami terus berupaya menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Blitar," kata Putut. (ina/mar)