Bea Cukai dan Kejari Blitar Musnahkan Rokok Ilegal dan Narkoba

Bea Cukai dan Kejari Blitar Musnahkan Rokok Ilegal dan Narkoba Pemusnahan rokok ilegal serta narkoba yang dilakukan Bea Cukai bersama Kejari Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar bersama Kejaksaan Negeri Blitar memusnahkan sebanyak 4.997.798 batang hasil tembakau ilegal di halaman Rumah Barang Sitaan Negara (Rubasan), Selasa (15/7/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Nurtjahjo Budidananto, menjelaskan bahwa barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan meliputi 4.993.546 batang rokok jenis sigaret kretek mesin, dan 4.252 batang rokok sigaret kretek tangan. Selain itu, turut dimusnahkan 296,40 liter minuman mengandung etil alkohol.

“Kalau ditotal, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp5,2 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai sebesar Rp3,8 miliar lebih,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran di bidang cukai dan upaya memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mengedarkan barang kena cukai tanpa pita resmi.

Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Negeri Blitar juga melakukan pemusnahan barang bukti dari 17 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Untuk hari ini ada 17 perkara yang barang buktinya kita musnahkan, terdiri dari perkara narkotika seperti sabu, ekstasi, pil dobel L, hingga ganja dengan total berat 13,7 kilogram. Ada juga uang palsu. Semua kita musnahkan secara transparan dengan cara dibakar, dihancurkan, maupun direndam air,” kata Kajari Blitar, Baringin.

Ia menegaskan pentingnya pemusnahan barang bukti tersebut agar tidak lagi disalahgunakan, dan benar-benar hilang dari peredaran.

Dengan kegiatan ini, Bea Cukai dan Kejari Blitar berharap masyarakat makin sadar untuk tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal, serta mendukung penerimaan negara dari sektor cukai. (ina/mar)