Tatib Pemilihan Wawali Kediri Dievaluasi, Anggota DPRD yang Ditetapkan Sebagai Calon Wajib Mundur

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pengisian kursi Wakil Wali Kota Kediri yang kosong sepeninggal Wakil Wali Kota Kediri Ning Lik (Alm), memasuki babak baru. Tata tertib (tatib) pemilihan Wakil Wali Kota Kediri hasil pansus sudah dievaluasi oleh Bagian Hukum Provinsi Jawa Timur.
H. Ashari, S.H., Ketua Pansus Pembentukan Tata Tertib Pemilihan Wakil Wali Kota Kediri menjelaskan, ada beberapa pasal yang harus diubah, tetapi secara umum, tata tertib yang sudah disusun oleh pansus tidak banyak mengalami perubahan.
Menurut Ashari, beberapa perubahan di antaranya terkait panitia pemilihan khusus. Kalau pada draf awal jumlah anggota panitia pemilihan sejumlah fraksi yang ada, tetapi hasil evaluasi ini jumlahnya kurang lebih sama dengan jumlah anggota pada komisi.
Begitu juga terkait masa kerja dari panitia pemilihan, yang sebelumnya masa kerja panitia pemilihan akan berakhir setelah adanya penetapan calon terpilih, tetapi hasil evaluasi ini menyebutkan masa tugasnya hanya berlaku 6 bulan sejak ditetapkan oleh paripurna dan berkewajiban melaporkan kinerjanya pada paripurna sebelum masa kerjanya berakhir.
BACA JUGA :
SAKIP Kota Kediri Kembali Peroleh Predikat BB Tahun Ketiga dari KemenPAN-RB
Ringankan Beban Warga, Pemkot Kediri Kembali Salurkan Bantuan Sembako Isoman
Live di Instagram, Wali Kota dan Ketua TP PKK Kota Kediri Review Produk UMKM Lokal
Bangkitkan Potensi Lokal, Pemkot Kediri Gelar Lomba Foto Cerita KIM
Masih menurut Ashari, berkaitan dengan Pasal 6 Ayat 3 dalam Tatib, yang menimbulkan penolakan dari sebagian besar fraksi di DPRD Kota Kediri, yang mana dalam pasal tersebut menyatakan bahwa anggota DPRD Kota Kediri yang ditetapkan sebagai calon wakil wali (wawali) kota sebagaimana dimaksud Ayat (1), wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD, tidak mengalami perubahan.
"Sebagai Ketua Pansus, hasil evaluasi ini telah mempertegas pasal yang menjadi perdebatan di antara fraksi di DPRD Kota Kediri selama ini. Dari awal, saya sebagai Ketua Pansus sekaligus mewakili Fraksi Partai Demokrat sudah mengkaji secara mendalam pasal-pasal dalam tatib tersebut yang saya sesuaikan dengan aturan di atasnya," kata Ashari, Rabu (24/2/2021).
Ditambahkan oleh Ashari, walaupun ini adalah hajatnya DPRD Kota Kediri, tetapi dewan tidak bisa serta merta membuat aturan sendiri. Semua harus disesuaikan dengan aturan di atasnya.
"Sebagai Ketua Pansus, saya meminta tatib hasil evaluasi ini segera ditetapkan oleh DPRD Kota Kediri melalui paripurna supaya tahapan-tahapan pelaksanaan dalam tatib segera bisa dilakukan," pungkas Ashari yang juga Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri tersebut. (uji/zar)
BERITA POPULER
- Iptu Agnis Juwita, Kapolsek Wanita Pertama di Sedati Sidoarjo, Sosok Kartini Masa Kini
- Anggota Satlantas Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Mobil Curian Asal Pamekasan
- Isu Reshuffle Menguat, Ning Lia Usulkan Kiai Asep dan Prof Ridlwan Nasir Gantikan Nadiem Makarim
- Pastikan Sembako Aman, Satgas Pangan Pasuruan Sidak Sejumlah Pasar
- Mas Bup Dhito dan Mbak Dewi Rapat Kerja Bersama Kades se-Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri