KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pengisian kursi Wakil Wali Kota Kediri yang kosong sepeninggal Wakil Wali Kota Kediri Ning Lik (Alm), memasuki babak baru. Tata tertib (tatib) pemilihan Wakil Wali Kota Kediri hasil pansus sudah dievaluasi oleh Bagian Hukum Provinsi Jawa Timur.
H. Ashari, S.H., Ketua Pansus Pembentukan Tata Tertib Pemilihan Wakil Wali Kota Kediri menjelaskan, ada beberapa pasal yang harus diubah, tetapi secara umum, tata tertib yang sudah disusun oleh pansus tidak banyak mengalami perubahan.
Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan
Menurut Ashari, beberapa perubahan di antaranya terkait panitia pemilihan khusus. Kalau pada draf awal jumlah anggota panitia pemilihan sejumlah fraksi yang ada, tetapi hasil evaluasi ini jumlahnya kurang lebih sama dengan jumlah anggota pada komisi.
Begitu juga terkait masa kerja dari panitia pemilihan, yang sebelumnya masa kerja panitia pemilihan akan berakhir setelah adanya penetapan calon terpilih, tetapi hasil evaluasi ini menyebutkan masa tugasnya hanya berlaku 6 bulan sejak ditetapkan oleh paripurna dan berkewajiban melaporkan kinerjanya pada paripurna sebelum masa kerjanya berakhir.
Masih menurut Ashari, berkaitan dengan Pasal 6 Ayat 3 dalam Tatib, yang menimbulkan penolakan dari sebagian besar fraksi di DPRD Kota Kediri, yang mana dalam pasal tersebut menyatakan bahwa anggota DPRD Kota Kediri yang ditetapkan sebagai calon wakil wali (wawali) kota sebagaimana dimaksud Ayat (1), wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD, tidak mengalami perubahan.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ke Peserta Uji Kompetensi
"Sebagai Ketua Pansus, hasil evaluasi ini telah mempertegas pasal yang menjadi perdebatan di antara fraksi di DPRD Kota Kediri selama ini. Dari awal, saya sebagai Ketua Pansus sekaligus mewakili Fraksi Partai Demokrat sudah mengkaji secara mendalam pasal-pasal dalam tatib tersebut yang saya sesuaikan dengan aturan di atasnya," kata Ashari, Rabu (24/2/2021).
Ditambahkan oleh Ashari, walaupun ini adalah hajatnya DPRD Kota Kediri, tetapi dewan tidak bisa serta merta membuat aturan sendiri. Semua harus disesuaikan dengan aturan di atasnya.
"Sebagai Ketua Pansus, saya meminta tatib hasil evaluasi ini segera ditetapkan oleh DPRD Kota Kediri melalui paripurna supaya tahapan-tahapan pelaksanaan dalam tatib segera bisa dilakukan," pungkas Ashari yang juga Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri tersebut. (uji/zar)
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tekankan Pentingnya Menjaga Lingkungan Sejak Dini saat World Clean Up Day 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News