479 PPPK di Bojonegoro Terima SK Bupati, Terbanyak dari Formasi Nakes

479 PPPK di Bojonegoro Terima SK Bupati, Terbanyak dari Formasi Nakes Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah menyerahkan SK PPPK formasi 2019 kepada 479 orang di Ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro, Jumat (26/2/2021). (foto: ist)

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah menyerahkan SK (Surat Keputusan) PPPK (Pengangkatan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) formasi 2019 kepada 479 orang. Penyerahan dilakukan di Ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro, Jumat (26/2/2021).

Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta yang lulus dan terpilih menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja dengan Pemkab Bojonegoro.

Dia menyebut, pemkab sangat menaruh harapan agar yang telah menerima SK tersebut bekerja dan berdedikasi dengan sungguh-sungguh, karena dengan perjanjian kerja ada aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan, sebagai bentuk kepada negara bahwa dengan bekerja, berdedikasi, dan mengabdi sehingga nantinya akan mendapatkan imbalan.

"Mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Bojonegoro dengan seluruh profesi pembidangan untuk mewujudkan Bojonegoro yang lebih baik," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro Nur Sujito menjelaskan, 479 orang itu terdiri dari tenaga guru sebanyak 375 formasi, tenaga kesehatan 25 formasi, dan tenaga pertanian 84 formasi. Namun karena masih situasi pandemi Covid-19, penyerahan hanya dihadiri oleh perwakilan 50 peserta.

"Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini untuk mengisi formasi sebagaimana Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/254/FP3K/M.SM.01.00/2019 tanggal 4 Februari 2019," ujar Nur Sujito.

Dia menyebut, isi surat itu tentang Pengadaan PPPK Tahap 1 Tahun 2019, bahwa dalam tahun 2019 dilakukan rekrutmen ASN (CPNS dan PPPK) yang diawali tahap 1 perekrutan PPPK untuk jabatan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian dari tenaga honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II) yang ada dalam database BKN dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sistem seleksi menggunakan CAT UNBK Kemendikbud. (nur/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO