Jadi Saksi di Persidangan, Christeven Akui Belum Bayar Kewajiban Penambangan Kepada Terdakwa

Jadi Saksi di Persidangan, Christeven Akui Belum Bayar Kewajiban Penambangan Kepada Terdakwa Suasana sidang kasus penipuan pembangunan infrastruktur tambang nikel dengan terdakwa Christian Halim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus penipuan pembangunan infrastruktur tambang nikel dengan terdakwa Christian Halim kembali dilanjutkan dengan mendatangkan tiga saksi, yakni Christeven Mergonoto selaku pelapor, Ilham Erlangga, dan Mohammad Gentha Putra yang dihadirkan JPU Sabetania dan Novan, Senin (1/3/2021).

Dari tiga saksi, yang memberikan keterangan pertama adalah Christeven Mergonoto. Banyak hal yang dijelaskan saksi pelapor ini dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Tumpal Sagala.

Saksi menjelaskan awal mula mengenal terdakwa sekitar bulan Agustus 2019 melalui saksi Pangestu Hari Kosasih. Perkenalan dilakukan di kantor saksi Pangestu di daerah Pakuwon .

“Saat itu, saya diperkenalkan dengan beliau (terdakwa) karena beliau orang yang berpengalaman di bidang kontraktor dan juga keponakan dari Hence Wongkar, salah satu kontraktor besar di Sulawesi. Makanya saya percaya,” ujar saksi.

Dalam pertemuan tersebut, kemudian berlanjut pertemuan kedua yakni pada September 2019 antara Christian Halim, Pangestu Hari Kosasih, dan Mohammad Gentha Putra, serta terdakwa. Saat pertemuan itu, terdakwa menyampaikan menyanggupi untuk melakukan pekerjaan penambangan bijih nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Terdakwa juga menyanggupi untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp. 20.500.000.000.

Belakangan diketahui uang tersebut diminta kembali sebesar Rp 1 miliar ke saksi Mohammad Gentha Putra dan Rp 500 juta oleh saksi Ilham Erlangga, uang itu kemudian dinyatakan sebagai jaminan bagi pemegang IUP.

“Saya tertarik untuk memulai pekerjaan penambangan bijih nikel dan bersedia serta menyetujui untuk memberikan dana yang diminta oleh beliau dalam pembangunan infrastruktur sebesar Rp 20,5 miliar. Uang tersebut saya transfer ke rekening pribadi terdakwa. Kenapa saya tidak transfer ke rekening perusahaan, karena perusahaan terdakwa yakni PT Multi Prosper Mineral baru terbentuk dan belum memiliki rekening,” ujar Christeven.

Setelah proyek dikerjakan, terdakwa mengklaim bahwa pembangunan infastruktur yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan kesepakatan. Yakni jalan tidak memenuhi standar, truk-truk tidak bisa lewat dengan baik. Jetty yang disepakati bentuk letter T namun dikerjakan I. Karena merasa kecewa, saksi dan terdakwa kemudian menyepakati untuk menghentikan proyek tersebut.

“Saya pun kemudian mengklarifikasi pada terdakwa dan beliau bilang bahwa memang proyek tambang ini gak ada isinya. Kalaupun bisa, susah karena sangat dalam,” ujar saksi.

Saksi mengakui bahwa adanya revisi RAB yang awalnya Rp20,5 miliar kemudian adanya penambahan Rp 9 miliar yang diajukan pihak terdakwa untuk menyelesaikan proyek. Namun, hal itu tidak disetujui oleh saksi dan kekurangan tersebut pun tidak dibayarkan.

Begitu pun dengan hasil penambangan yakni 17.000 metrik ton dan apabila dikalikan biaya jasa kontraktor menjadi Rp2 miliar dan itu belum dibayarkan ke terdakwa.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keberatan, di antaranya adalah terkait keterangan terdakwa bahwa pembuatan jetty disepakati letter T. Hal itu tidak benar karena dalam RAB awal tidak tercantum pembuatan jetty baru. Sebab desain dan izin jetty berbentuk letter T belum keluar dan baru ada di bulan Desember 2019.

Terdakwa juga menolak keterangan saksi bahwa dirinya bersepakat untuk menghentikan proyek, sebab saksi menghentikan secara sepihak dengan whatsapp ke pekerja lapangan, baru kemudian terdakwa diajak bertemu oleh saksi.

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO