Minimalisir Pelanggar, Propam Polda Jatim Periksa Senpi Anggota Polres Pasuruan

Minimalisir Pelanggar, Propam Polda Jatim Periksa Senpi Anggota Polres Pasuruan Kapolres Pasuruan AKBP. Rofiq Tipto Himawan mendampingin Kasubbidprovos Bidpropam Polda Jatim AKBP Tulus Juswantoro, saat meninjau pemeriksaan senpi di Mapolres Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bidang Propam Polda Jawa Timur, yang dipimpin langsung Kasubbidprovos Bidpropam AKBP Tulus Juswantoro, S.I.K. melakukan pemeriksaan senjata api () milik anggota Polres Pasuruan, Kamis (04/2021) pagi.

Kasubbidprovos Bidpropam AKBP Tulus Juswantoro, S.I.K. menyebutkan bahwa hari ini melakukan pemeriksaan dinas di Mapolres Pasuruan. Program ini sudah menjadi kalender dari Bid Propam sebagai bulan penegakan disiplin. Tujuan dari pemeriksaan ini bahwa sudah siap pakai dan digunakan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?

"Ya, hari ini dilakukan pemeriksaan bagi masing-masing satker. Dalam Program kerja 100 hari Bapak Kapolri salah satunya yaitu transformasi pengawasan dengan meminimalisir pelanggar. Dan juga tujuannya memastikan dalam kondisi siap pakai dan digunakan," kata AKBP Tulus didampingi AKBP Rofiq Ripto H. kepada BANGSAONLINE.com.

Ditambahkan bahwa pemeriksaan ini juga untuk memastikan kelayakan serta persyaratan seperti surat-surat dan kebersihan . Jika surat-surat dalam kondisi mati maka tersebut akan diambil, dan itu bagian dari sanksi bagi anggota.

"Jika surat maupun kebersihan tidak diperhatikan, maka tersebut akan ditarik. Dan itu sudah menjadi sanksi bagi anggota," tambahnya.

Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya

Bagi anggota yang memegang ini juga harus memenuhi syarat, seperti lulus ujian psikotes atau psikologi, kemudian uji praktik menembak. Itu syarat yang harus dilalui oleh anggota.

Sementara itu, pemeriksaan ini tidak hanya dilakukan hanya di jajaran . Nantinya, juga akan berlanjut ke jajaran polres hingga jajaran tingkat paling bawah yakni ke polsek-polsek.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K. S.H., M.H menyatakan bahwa anggota yang membawa semua hadir.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ

Selain itu, dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, untuk yang kotor ada beberapa. Dan yang diamankan sebanyak puluhan yang nantinya disimpan di gudang Sarpras Polres Pasuruan. Sementara itu, kartu habis nihil. Senpi ini menjadi prioritas untuk dipelihara dan dikelola.

"Saya mendukung program dari Bid Propam yang memeriksa milik anggota Polres Pasuruan. Karena sendiri menjadi prioritas untuk dipelihara dan dikelola dengan baik," sebutnya.

Selain itu, AKBP Rofiq juga menyatakan bahwa setiap anggota harus disiplin dalam penggunaan senjata api (). Seperti administrasinya dan psikologi harus sesuai dengan pemegangnya.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Polda Jatim Lakukan Pengecekan Almatsus dan Kendaraan Dinas Polres Ngawi

Kemudian, bagi anggota yang memegang tidak ada batasan usia. Yang terpenting adalah dia anggota aktif dan psikologinya baik.

"Setiap anggota harus disiplin dalam penggunaan . Selain itu tidak ada batasan usia, yang terpenting dia anggota aktif dan psikologinya baik," pungkasnya. (maf/par/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO