SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Upaya memberantas narkoba terus digencarkan Polsek Gedangan. Bahkan, petugas berhasil meringkus dua orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu (SS). Pelaku dibekuk petugas di Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Waru.
Informasi yang berhasil dihimpun, kedua pelaku adalah Fernando Eko Julianto (22), dan Edi Robi Apriyanto (27). Dua orang itu merupakan warga Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Kedungrejo, Waru. Keduanya ditahan di Polsek Gedangan.
Baca Juga: Puluhan Besi Penutup Selokan Trotoar di Frontage Juanda Sidoarjo Hilang
"Kami membekuk kedua pelaku setelah ada informasi dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba dan kami langsung menyelidiki," kata Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko, Minggu (7/3).
Heri melanjutkan, petugas lalu mengintai dan mengamati lokasi yang dimaksud. Tak butuh waktu lama, petugas lalu menciduk kedua pelaku. Bahkan kedua pelaku dibekuk saat sedang melakukan transaksi narkoba. Keduanya lalu digelandang ke Polsek Gedangan.
"Iya, karena sedang melakukan transaksi, akhirnya barang bukti berhasil kami sita dan kami bawa ke Mapolsek Gedangan untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga: Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pendukung dan Simpatisan Nangis
Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Roni Endratmoko menambahkan, dalam penangkapan itu petugas juga menyita SS seberat 2,12 gram. Berang bukti tersebut tersimpan dalam lima klip plastik. Di hadapan petugas, kedua pelaku mengakui jika barang haram itu milik keduanya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Keduanya berhasil diringkus di penginapan Griya Naomi di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Kedungrejo, Waru," pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News