GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Gresik pengganti antarwaktu (PAW) masa bhakti 2019-2024, di ruang paripurna, Senin (8/3/2021).
Dalam PAW, Akhmad Ubaidi dari Fraksi Gerindra menggantikan dr. Asluchul Alif, M.Kes. dari daerah pemilihan (dapil) VIII (Manyar, Bungah dan Sidayu), yang mundur saat maju pada Pilkada Gresik 2020.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Gresik Moch. Abdul Qodir, didampingi Wakil Ketua Ahmad Nurhamim, dan Mujid Riduan.
Abdul Qodir menyatakan, pengambilan sumpah/janji anggota PAW dilakukan setelah turunnya surat keputusan (SK) dari Gebernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tentang PAW Akhmad Ubaidi tertanggal 10 Februari 2021.
SK Gubernur Jatim No. 171.437/139/011.2/2021 itu dibacakan Sekwan Darimawan sebelum Abdul Qodir mengambil sumpah janji Akhmad Ubaidi. " K berlaku sejak Akhmad Ubaidi mengucapkan sumpah atau janji," kata Darmawan.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Pada kesempatan ini, Abdul Qodir menyampaikan bahwa Akhmad Ubaidi masuk di Komisi II (bidang keuangan dan pendapatan). "Selamat bekerja," kata Ketua DPC PKB Gresik ini.
Setelah dilantik menjadi Anggota DPRD Gresik dan masuk di Komisi II, Akhmad Ubaidi bisa langsung ikut kegiatan komisi. "Nanti sore Pak Akhmad Ubaidi boleh langsung ikut kunjungan KKLD (kunjungan kerja luar daerah)," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News