"Ketua DPC PKB seharusnya menjelaskan apakah dalam AD/ART terdapat klausul yang memperbolehkan anggota atau kader memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) dari partai lain. Ataukah sebaliknya, di sana ketentuan keanggotaan partai PKB yang dimiliki oleh seseorang akan hilang dengan sendirinya saat yang bersangkutan memiliki KTA dari partai lain," kata Sugeng yang selama ini aktif melakukan pengamatan percaturan politik di Trenggalek.
Hal itu menurut Sugeng perlu disampaikan oleh ketua DPC PKB, mengingat sebelumnya, ketua DPC Partai Demokrat juga menyampaikan hal yang sama.
"Dengan demikian, semua akan terang benderang dan tidak membuat masyarakat malah menjadi bingung. Kalau perlu bila ada bukti misalkan seperti KTA bisa ditunjukkan pada publik agar masyarakat menjadi semakin paham," kata pensiunan Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Trenggalek ini.
Sugeng juga memberikan koreksi terhadap pernyataan dari ketua DPC Partai Demokrat yang menyebut jika kehadiran Syah Natanegara di acara doa bersama yang digelar di Kantor DPC Partai Demokrat sebagai bentuk keberpihakan Syah Natanegara pada Partai Demokrat.










