SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa Muhammad Maulvi Haidar Banna alias Haidar melalui kuasa hukumnya Hadi Salim mengaku keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya yang didakwa melanggar Pasal 374 KUHPidana, dan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Padahal menurutnya, perkara tersebut merupakan perkara perdata alias utang piutang.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Haidar, Hadi Salim dalam sidang lanjutan pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Sidang eksepsi tersebut diketuai Majelis Hakim PN Sidoarjo, Haryanto.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Menurut Hadi Salim, ada beberapa poin yang menjadi materi dalam eksepsinya. Pertama, apa yang dilakukan kliennya merupakan perkara utang piutang alias perdata antara saksi korban yakni PT. Sreeya Sewu Indonesia dengan CV. Anugerah Farm Madiun yakni Yusak Dwi Prasetyo. Karena CV. Anugerah Farm Madiun telah melakukan pembelian pakan ternak ayam kepada saksi korban dengan menggunakan D/O atas nama Cahaya Baru Farm, Kamiran dan Kelompok Ternak Madiun, Suryati.
"Dan pembelian itu sebenarnya sudah berlangsung sejak Maret 2020 sampai dengan bulan November 2020 dengan jumlah pembelian sebesar Rp 12,65 miliar," jelas Hadi Salim kepada wartawan usai sidang, Kamis (18/3/2021) kemarin.
Dalam proses pembelian pakan ternak yang dilakukan CV. Anugerah Farm Madiun kepada PT. Sreeya Sewu Indonesia, bahwa kliennya saat itu yang menjadi sales dari PT. Sreeya Sewu Indonesia melakukan transaksi penjualan menggunakan akun D/O Suryati sejak tanggal 2 Januari 2020, sampai dengan tanggal 13 Nopember sebanyak 151 invoice tonase 1.375.650 kilogram dengan nilai Rp.8.909.667.500 (8,9 miliar).
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
"Haidar (klien) juga melakukan penjualan menggunakan akun cahaya baru farm sejak tanggal 6 Januari hingga November 2020, sebanyak 158 invoice tonase sebanyak 1.292.250 kilogram dengan nilai uang Rp 8.330.237.500 (8,3 miliar)," jelasnya, Jum'at (19/3/2021).
Selain itu, penangkapan terhadap kliennya tidak berdasarkan KUHAP. Bahwa penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian seharusnya memperlihatkan surat tugas dan memberikan tersangka surat perintah penangkapan. Di sisi lain, sebelum dilakukan penangkapan, terdakwa disekap di pabrik PT. Sreeya Sewu Indonesia selama empat hari sejak 18 hingga 22 Desember 2020. Dan esok harinya langsung dibawa polisi ke Mapolsek Wonoayu.
"Penyekapan jelas sekali melanggar hak asasi dan pelanggaran HAM. Dan surat perintah penangkapan baru diserahkan kepada terdakwa setelah diperiksa di Polsek Wonoayu. Dengan demikian penangkapan tidak sah sebagaimana Pasal 18 ayat (1) KUHAP," terangnya.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Di samping itu, dalam proses penyidikan, terdakwa tidak didampingi kuasa hukum. Surat Dakwaan Obscuur Libel (kabur/tidak jelas). Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Sehingga batal demi hukum.
"Meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi dari klien kami. Dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum nomor: PDM-33/sidoa/Epp.2/02/2020 tertanggal 2 Maret 2021 dinyatakan batal demi hukum," tegasnya.
Di samping itu memerintahkan agar terdakwa Muhammad Maulvi Haidar Banna alias Haidar segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baik terdakwa.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum bakal disidangkan pekan depan. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News