SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri nasional bakal menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai hari ini.
Penerapan ini secara resmi di-launching secara virtual oleh Korlantas Polri, dan diikuti oleh 12 Polda di Indonesia. Untuk Polda Jatim sendiri, kegiatan launching ini bertempat di gedung Mahameru Mapolda Jatim, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta dalam sambutannya mengatakan bahwa inovasi ini dibuat untuk memenuhi keinginan masyarakat, khususnya bidang pelayanan yang dilakukan ditlantas.
"Perubahan-perubahan tersebut menuntut pembenahan organisasi Polri, dalam memenuhi keinginan masyarakat. Salah satu parameter keberhasilan tugas Polri adalah tingkat kepuasan masyarakat terkait dengan pelayanan yang diberikan Polri," ungkap Irjen Pol Nico dalam sambutannya saat launching ETLE Polda Jatim, Selasa (23/3)
Dalam launching ETLE ini, Polri akan meluncurkan sebanyak 244 kamera ETLE, dan 12.004 CCTV. Berikut ini 12 wilayah kepolisian daerah yang akan menerapkan tilang elektronik nasional tahap pertama yaitu:
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
1. Polda Metro Jaya (98 titik)
2. Polda Banten (1 titik)
3. Polda Jawa Barat (21 titik)
Baca Juga: Kanwil DJP Jatim II Gelar Media Gathering, Apa yang Dibahas?
4. Polda Jawa Tengah (10 titik)
5. Polda DIY (4 titik)
6. Polda Jawa Timur (55 titik)
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
7. Polda Lampung (5 titik)
8. Polda Riau (5 titik)
9. Polda Jambi (8 titik)
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
10. Polda Sumatera Barat (10 titik)
11. Polda Sulawesi Selatan (16 titik)
12. Polda Sulawesi Utara (11 titik)
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Untuk wilayah Polda yang belum menggunakan ETLE akan menyusul kemudian, dan penindakan akan dilakukan secara "semi elektronik".
Peluncuran tilang elektronik nasional tahap satu ini berkaitan dengan program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Silaturahmi Pj Gubernur Jatim, Kapolri dan Panglima TNI Singgung Insiden Berdarah di Sampang
Irjen Pol Nico Afinta juga mengatakan, untuk mengakomodir hal itu, jajaran Polda Jatim setiap Satker membuat program-program, sehingga parameter tingkat kepuasan pelayanan masyarakat terhadap Polri bisa tercapai.
"Ada tiga tugas pokok Polri, yaitu pertama, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Kedua, menjaga ketertiban masyarakat. Ketiga, penegakan hukum. Kita tentu Polri tidak bisa bekerja sendiri, dalam pelaksanaannya Polri harus bekerja dengan stakeholder yang lainnya dalam suatu sistem," jelasnya.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
"Terkait dengan ETLE dan INCAR, maka kuncinya adalah penegakan hukum, maka Polri harus bekerja sama dengan stakeholder yang lainnya. Di antaranya pembayaran denda kita lihat ada bank, terkait dengan delivery system di sini kami lihat ada grab dan PT. Pos. Kita harus meningkatkan komunikasi dengan semua pihak, sehingga program-program yang sudah dicanangkan bisa berjalan dengan baik," tambahnya.
Kapolda Jawa Timur berharap, inovasi pelayanan Polri melalui Ditlantas Polda Jatim mampu memaksimalkan pelayanan, sehingga dapat memuaskan masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman di saat berlalulintas. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News