Terancam Denda Hingga Rp 10 M dan Pidana 20 Tahun, Pemuda Nglaban ini Simpan Sabu di Lampu Neon

Terancam Denda Hingga Rp 10 M dan Pidana 20 Tahun, Pemuda Nglaban ini Simpan Sabu di Lampu Neon Barang bukti yang berhasil diamankan. Inset: tersangka Prabu Stiyo Jatmiko. foto: ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Prabu Stiyo Jatmiko (31), warga Dusun Nglaban Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten , tergolong cerdik. Ia menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di lampu neon untuk mengelabui petugas.

Tapi ibarat tupai, sepandai-pandainya melompat akhirnya jatuh juga. Itulah yang dialami Prabu. Ia akhirnya diringkus petugas dari Satresnarkoba Polres Kota dalam rangka Ops Pekat Semeru 2021, Minggu (28/3) sekira jam 15.00 WIB. Ia ditangkap di rumahnya, Dusun Nglaban.

Dari tangan tersangka Prabu, petugas berhasil mengamankan 7 klip plastik berisi sabu-sabu masing-masing seberat 0,23 gram - 0,24 gram, 1 buah potongan lakban dan tissu untuk bungkus sabu, 1 buah lampu neon untuk menyimpan sabu, dan 1 buah HP merek Samsung Grand Prime warna putih.

Kapolres Kota AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas AKP Ni Ketut Suarningsih, menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat, perihal adanya warga Dusun Nglaban yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan tersangka Prabu Stiyo Jatmiko beserta barang bukti. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke mako polres guna penyidikan lebih lanjut," kata AKP Ni Ketut, Senin (29/3).

Menurut AKP Ni Ketut, tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tim BPK Wilayah XI Teliti Tugu Tapal Batas di Kediri, Diduga dari Abad ke-13 ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO