KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri menggelar aksi keprihatinan mengecam kekerasan yang dialami oleh Jurnalis Tempo Surabaya, Nurhadi. Aksi digelar di depan Sekretariat AJI Kediri, Jl. Dr. Soetomo Kota Kediri, Senin (29/3/2021) siang.
Aksi tersebut juga dilanjutkan dengan aksi damai di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Joyoboyo Kota Kediri, bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kediri, jurnalis di Kediri Raya, dan PPMI Dewan Kota Kediri.
Baca Juga: Bekali Kiat Menulis Berita Ekonomi, BI Kediri Gelar Capacity Building dan Media Gathering
Melalui aksi ini, AJI Kediri mendesak Kapolri untuk mengusut dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk anak buahnya, dalam aksi kekerasan terhadap Jurnalis Tempo di Surabaya sesuai Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.
Demo damai yang dibarengi dengan aksi menutup mulut sendiri merupakan simbol pembungkaman. Massa juga membentangkan poster yang mengecam kekerasan tersebut.
Sekretaris AJI Kediri Yanuar Dedy menyatakan, aksi ini merupakan bentuk keprihatinan AJI Kediri terhadap aksi kekerasan yang dialami oleh Nurhadi, Jurnalis Tempo Surabaya, ketika melakukan tugas jurnalistik pada Sabtu, 27 Maret 2021 malam hingga Minggu, 28 Maret 2021 dini hari.
Baca Juga: AJI Kediri Kecam Upaya Pembangkangan Konstitusi Elit Politik
"Kami mengutuk keras kekerasan yang dialami oleh Nurhadi, apalagi diduga ada keterlibatan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi warganya maupun jurnalis yang dilindungi Undang-Undang ketika melakukan tugasnya. Kapolri harus tegas dan melakukan penyelidikan secara transparan dengan menggunakan UU No. 40/1999 tentang Pers," tegas Dedy.
Menurut Dedy, kekerasan terhadap jurnalis ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan, yakni Pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.
Dedy mengkhawatirkan terjadinya pembiaran hukum dalam tindak pidana kekerasan terhadap jurnalis ini. Menurut dia, lunaknya penegakan hukum terhadap hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap insan pers ini menjadi preseden buruk dalam penegakan demokrasi, kebebasan pers, dan kebebasan berekspresi.
Baca Juga: Ngaku Khilaf Usir Wartawan, Sekdes Kalipang Minta Maaf
"Faktanya, tingkat kekerasan terhadap jurnalis meningkat dari tahun ke tahun. Ini mengancam demokrasi," ujarnya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, kasus kekerasan terhadap wartawan pada 2020 meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. LBH Pers mencatat, pada 2020 terjadi 117 kasus kekerasan terhadap wartawan dan media, meningkat 32 persen dibandingkan pada 2019 (79 kasus).
Baca Juga: Bupati Kediri Sesalkan Larangan Meliput di Desa Kalipang
Dari 117 kasus tersebut, sebanyak 99 kasus terjadi pada wartawan, 12 kasus pada pers mahasiswa, dan 6 kasus pada media, terutama media siber.
Sementara AJI Indonesia mencatat, pada 2020 terjadi 84 kasus kekerasan terhadap wartawan atau bertambah 31 kasus dibandingkan pada 2019 (53 kasus). Pelaku kekerasan paling banyak adalah aparat keamanan.
Seperti diketahui, Nurhadi mengalami kekerasan saat melaksanakan penugasan, untuk konfirmasi ke bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji terkait kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurhadi diduga mengalami penyekapan dan kekerasan saat tiba di Gedung Samudra Morokembang. Dia dipukul berulang kali dan diintimidasi oleh ajudan Angin serta oknum aparat kepolisian.
Baca Juga: Zanariah Ajak Awak Media Sebarkan Informasi dan Jadwal Rangkaian Hari Jadi Kota Kediri ke-1145
Menyikapi itu, AJI Kediri mendesak agar:
1. Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap Jurnalis Tempo dan memeriksa semua anggotanya yang terlibat. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, Koalisi menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.
Baca Juga: Duet Miko-Fatikhin Jadi Nakhoda Baru AJI Kediri Periode 2024-2027
3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Dewan Pers, untuk memberikan perlindungan bagi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.
4. Agar semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak. (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News