
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian, terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan aksi demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang (UU) TNI, di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (24/32025) kemarin.
Dalam insiden tersebut, dua wartawan, yaitu Wildan Pratama dari Suara Surabaya dan Rama Indra dari beritajatim.com, menjadi korban pemukulan oleh aparat keamanan.
Kejadian yang sama juga terjadi di Kota Malang, sehari sebelumnya terkait dengan aksi penolakan UU TNI yang mengakibatkan sejumlah jurnalis dari pers mahasiswa dianiaya aparat.
Bahkan salah satu jurnalis perempuan dari kampus sempat mendapat perlakukan pelecehan secara verbal.
AMSI menilai tindakan represif ini sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Jurnalis memiliki hak untuk meliput dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa ancaman atau intimidasi," ujar Ketua Umum AMSI Jatim, Yatimul Ainun.
Menurutnya, kekerasan terhadap wartawan merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers yang tidak dapat ditoleransi dalam negara demokrasi.
Ainun menyatakan, bahwa insiden ini mencerminkan perlunya peningkatan pemahaman aparat keamanan terhadap peran jurnalis di lapangan.
"Tindakan kekerasan terhadap wartawan adalah ancaman bagi demokrasi dan kebebasan pers. Kami mendesak Kapolri untuk segera mengusut tuntas insiden ini dan memberikan sanksi tegas kepada aparat yang terlibat," tegasnya.
AMSI Jatim juga meminta agar aparat kepolisian memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis yang bertugas di lapangan, khususnya dalam situasi-situasi yang berpotensi menimbulkan konflik.
Selain itu, AMSI mendorong seluruh pihak untuk menghormati kebebasan pers sebagai pilar utama dalam demokrasi.
Sebagai bentuk solidaritas, AMSI akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dan organisasi jurnalis lainnya untuk menindaklanjuti kasus ini agar tidak terjadi kembali di masa mendatang.
"Kami juga mengajak seluruh insan pers untuk bersatu dalam melawan segala bentuk kekerasan dan upaya pembungkaman terhadap media".
AMSI Jatim juga berharap kepada perusahaan media untuk memberikan pengetahuan dan pedoman dalam melindungi wartawan dalam melakukan kegiatan jurnalistik di daerah konflik agar mendahulukan keselamatan yang paling utama.
"Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers dan perlindungan jurnalis di Indonesia. Segela bentuk kekerasan atas jurnalis harus dilawan. Kerja jurnalis dilindungi oleh UU Pers," pungkas Ainun.