Suasana demo di depan Gedung DPRD Kota Malang untuk menolak revisi UU TNI yang berakhir ricuh, Minggu, 23 Maret 2025.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian, terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan aksi demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang (UU) TNI, di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (24/32025) kemarin.
Dalam insiden tersebut, dua wartawan, yaitu Wildan Pratama dari Suara Surabaya dan Rama Indra dari beritajatim.com, menjadi korban pemukulan oleh aparat keamanan.
BACA JUGA:
- Rabu Besok, 100 Kiai dan Ribuan Santri Istighatsah dan Tahlil Akbar Depan Grahadi
- Posko Sholeh Gugat Khofifah Kecil Seperti Kedai Minuman, Demo 3 September Diprediksi Gagal Total
- Pimred JTV Madura Laporkan Oknum PKL yang Intimidasi Jurnalisnya
- Pj Bupati hingga Organisasi Pers di Pamekasan Kecam Kekerasan PKL pada Jurnalis JTV saat Meliput
Kejadian yang sama juga terjadi di Kota Malang, sehari sebelumnya terkait dengan aksi penolakan UU TNI yang mengakibatkan sejumlah jurnalis dari pers mahasiswa dianiaya aparat.
Bahkan salah satu jurnalis perempuan dari kampus sempat mendapat perlakukan pelecehan secara verbal.
AMSI menilai tindakan represif ini sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Jurnalis memiliki hak untuk meliput dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa ancaman atau intimidasi," ujar Ketua Umum AMSI Jatim, Yatimul Ainun.
Menurutnya, kekerasan terhadap wartawan merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers yang tidak dapat ditoleransi dalam negara demokrasi.
Ainun menyatakan, bahwa insiden ini mencerminkan perlunya peningkatan pemahaman aparat keamanan terhadap peran jurnalis di lapangan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




