Pj Bupati hingga Organisasi Pers di Pamekasan Kecam Kekerasan PKL pada Jurnalis JTV saat Meliput

Pj Bupati hingga Organisasi Pers di Pamekasan Kecam Kekerasan PKL pada Jurnalis JTV saat Meliput Pj Bupati Pamekasan, Masrukin

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah pihak merespons peristiwa intimidasi yang dilakukan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) kepada Jurnalis JTV, Acmad Fauzi, di Monumen Arek Lancor pada Sabtu (11/1/2025).

Pj. Bupati Masrukin menyayangkan kekerasan yang menimpa jurnalis JTV saat bertugas melakukan peliputan penertiban PKL.

"(Saya) prihatin terhadap cara-cara kekerasan kepada jurnalis (JTV) yang lagi melaksanakan tugas (di arek Lancor saat penertiban PKL oleh Satpol-PP)," kata Masrukin, Minggu (12/1/2025).

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Madura, Veros Afif, juga mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh PKL tersebut.

(Veros Afif)

Menurutnya, perbuatan tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalis yang telah dilindungi oleh undang-undang.

"Kami mengutuk keras dugaan pemukulan yang dilakukan oleh pedagang buah terhadap wartawan JTV. Karena jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan oknum pedagang tersebut ke pihak kepolisian," kata Veros Afif.

Tak hanya Ketua IJTI, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan Hairul Anam menegaskan perlindungan pekerja pers adalah harga mati.

Pihaknya sangat menyayangkan adanya tindak kekerasan tersebut. Sebab, hal itu merupakan bentuk intimidasi terhadap wartawan saat bertugas di lapangan.

(Hariul Anam)

"Tindakan intimidasi kepada insan pers telah mencederai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kemerdekaan Pers," terangnya.

Anam berharap semua pihak menghargai dan memahami tugas wartawan di lapangan, yakni dengan memberikan ruang kepada wartawan untuk menjalankan tugasnya.

"Jika saat kejadian ada hal-hal bersifat internal yang belum bisa dipublikasikan, tentu perlu disampaikan dan dikomunikasikan secara baik-baik, sehingga penjelasan itu bisa diterima oleh teman-teman wartawan," tegasnya.

Ia menyebut, menghalangi wartawan saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Itu tertuang di Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," paparnya.

Ketua Media Call Center (MCC) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Ahmad Jalaluddin Faisol, juga mengecam tindakan kekerasan oknum pedagang kaki lima (PKL) terhadap seorang jurnalis JTV.

Mahasiswa hukum pascasarjana IAIN Madura ini meminta kasus kekerasan tersebut diproses secara hukum. Sebab, jika dibiarkan khawatir akan ada Fauzi berikutnya.

(Ahmad Jalaluddin Faisol)

"MCC PWI Pamekasan mengecam kekerasan yang dilakukan oknum PKL terhadap wartawan JTV," kata Ketua MCC PWI Pamekasan Ahmad Jalaluddin Faisol.

Ia menegaskan, peran jurnalis sangat krusial untuk memberikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat.

Namun, dengan adanya kekerasan terhadap jurnalis dan intimidasi itu, akses masyarakat terhadap informasi yang jujur dan berimbang terancam terganggu.

"Oleh karenanya, kami harap semua pihak menghargai dan memahami tugas wartawan, dengan memberikan ruang dalam menjalankan tugas," pungkasnya. (dim/van