
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Intimidasi terhadap jurnalis JTV yang dilakukan oleh pedagang kaki lima (PKL) saat penertiban di area Monumen Arek Lancor, Sabtu (11/1/2025) lalu, berujung pelaporan ke pihak kepolisian.
Saat melakukan laporan ke Mapolres Pamekasan, Senin (13/1/2025), korban Fauzi didampingi oleh Pimpinan Redaksi (Pimred) JTV Madura serta puluhan jurnalis dari berbagai media.
Suhri, Pimred JTV Madura, membenarkan pihaknya telah resmi melaporkan ABE, oknum PKL yang diduga melakukan intimidasi terhadap wartawannya, Fauzi, saat meliput penertiban PKL buah di area taman Monumen Arek Lancor Pamekasan, oleh petugas Satpol PP.
"Pelaporan ini merupakan salah satu bentuk sikap tegas perusahaan JTV Madura sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pekerjaan wartawannya," katanya.
Selain itu, ia menjelaskan hal ini juga sebagai bentuk pembelaan terhadap profesi jurnalis di Pamekasan, karena menyangkut harkat dan martabat profesi mereka yang sering liputan di lapangan.
"Ke depannya kami tidak ingin terjadi lagi intimidasi atau kekerasan yang menyangkut dengan pekerjaan yang menghalangi tugas jurnalis di lapangan," tegasnya.
Suhri menambahkan, bahwa manajemen JTV Madura dan Surabaya sebelumnya telah mengkaji peristiwa ini, sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan pelaporan ke pihak kepolisian.
Ia berharap dengan adanya laporan ini, ke depan tidak lagi terjadi kejadian serupa yang menimpa semua wartawan yang bertugas di mana pun.
"Barang bukti yang sudah kami siapkan yakni rekaman video saat terduga pelaku mengintimidasi wartawan kami dan memukul tangan wartawan kami sampai hp-nya terjatuh saat melakukan peliputan. Ada beberapa saksi juga sudah kami siapkan saat terjadinya intimidasi itu," beber Suhri. (dim/rev)