Mulai Bulan April, Pemkot Kediri Kembali Berlakukan E-Finger untuk ASN

Mulai Bulan April, Pemkot Kediri Kembali Berlakukan E-Finger untuk ASN Salah satu karyawati saat uji coba E-Finger, sebelum ditetapkan mulai 1 April 2021. (foto: ist.)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tahun lalu, membuat beberapa tatanan harus disesuaikan, termasuk pelaksanaan presensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri yang dilakukan secara manual.

Tapi hal tersebut tidak berlangsung lama. Pasca rampungnya vaksinasi untuk ASN di lingkungan , penggunaan E-Finger kembali diberlakukan.

Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan

"Mulai bulan April, seluruh ASN di Kota Kediri untuk presensi kembali menggunakan E-Finger," ungkap Un Ahmad Nurdin, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kediri, Senin (29/3).

Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat sosialisasi Penyesuaian Sistem Kerja ASN di Lingkungan . Dalam rapat yang dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh sejumlah OPD, kelurahan, kecamatan, dan sekolah ini, Un mengatakan bahwa penggunaan E-Finger didasarkan pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor 786/52/419.203/2018.

"Surat edaran ini sudah kami sampaikan di masing-masing OPD dan sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Kediri untuk bisa dipahami dengan seksama," imbuh Un Ahmad.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ke Peserta Uji Kompetensi

Dalam surat edaran tersebut menerangkan di antaranya tentang jam kerja bagi ASN Pemerintah Kota Kediri. Untuk instansi yang melaksanakan 5 hari kerja, hari Senin-Kamis presensi datang dilaksanakan mulai pukul 07.00-07.30 dan presensi pulang pukul 15.30-17.00. Sedangkan untuk hari Jum'at mulai pukul 06.30-07.00 untuk presensi datang, dan presensi pulang mulai pukul 14.30-16.00 WIB.

Sementara itu, untuk instansi yang melaksanalan 6 hari kerja, hari Senin-Kamis presensi datang dimulai pada pukul 07.00-07.30, pulang pukul 14.30-16.00; hari Jum'at presensi datang dimulai pukul 06.30-07.00 dan pulang mulai pukul 11.00-12.30; dan hari Sabtu presensi datang pukul 07.00-07.30 dan pulang mulai pukul 13.00-14.30 WIB.

Tidak hanya itu, aturan jam presensi E-Finger untuk sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Kediri juga diatur melalui surat edaran tersebut. Bagi sekolah yang menerapkan 5 hari kerja, Senin-Kamis presensi datang dimulai pukul 06.30-07.00 dan pulang 15.00-16.30; hari Jum'at mulai pukul 06.30-07.00 dan pulang 14.30-16.00 WIB

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tekankan Pentingnya Menjaga Lingkungan Sejak Dini saat World Clean Up Day 2024

Sedangkan untuk yang menerapkan 6 hari kerja presensi datang dimulai pukul 06.30-07.00 dan pulang mulai pukul 14.00-15.30 untuk hari Senin hingga Kamis. Hari Jum'at presensi datang mulai pukul 06.30-07.00 dan presensi pulang mulai pukul 11.00-13.30. Dan hari Sabtu presensi datang mulai pukul 06.30-07.00 dan presensi pulang mulai pukul 13.00-14.30 WIB.

Sementara itu, Sekda Kota Kediri Bagus Alit mengatakan presensi E-Finger ini berlaku bagi seluruh ASN, termasuk yang sedang WFH (Work From Home). "Tidak hanya yang WFO (Work From Office), melainkan juga bagi yang WFH (Work From Home) diwajibkan absen E-Finger," terang Bagus.

"Apabila mesin E-Finger rusak, OPD yang bersangkutan diminta untuk segera membenahi. Tenggang waktunya 7 hari. Selama menunggu itu dibenahi, bisa melakukan E-Finger di OPD terdekat," tandasnya.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik, Pemkot Kediri Belajar ke Diskominfo Surabaya

Dalam kesempatan ini, Bagus Alit juga meminta semua ASN tetap menjalankan protokol kesehatan, walaupun telah divaksin. "Sehabis finger bisa menggunakan hand sanitizer dan jangan lupa selalu kenakan masker," pungkas Bagus Alit. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO