Cabuli Bocah di Kandang Ayam, Warga Sukorame Lamongan Terancam 15 Tahun Bui

Cabuli Bocah di Kandang Ayam, Warga Sukorame Lamongan Terancam 15 Tahun Bui Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat menanyai tersangka.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial K (35), warga Desa Banggle, Kecamatan Sukorame dibekuk petugas. Pasalnya, ia diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak berumur 8 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.  Aksi bejat yersebut dilakukan sebanyak 2 kali di rumah tersangka dan di kandang ayam.

AKBP Miko Indrayana didampingi Kasatreskrim AKP Yoan Septi Hendri saat pers rilis, Selasa (30/03/21) mengungkapkan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap korban tersebut sebanyak dua kali. Yakni kejadian pertama pada Selasa (09/03/21) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka. 

AKBP Miko menjelaskan, waktu itu korban sedang bermain ke rumah tersangka yang pada saat itu sedang sepi. Dan saat itu rok korban tersingkap.

"Nah, nafsu birahi tersangka tak berbendung. Akhirnya tersangka mendekati korban dan dan langsung memaksa melakukan perbuatan cabul dengan cara pelaku memeluk, kemudian memegang kelamin korban dengan menggunakan tangan kanannya," terang Miko.

Miko melanjutkan, dua pekan berselang tersangka kembali mengulangi perbuatannya yakni pada Minggu (21/03/21) sekitar pukul 13.00 WIB di dalam kandang ayam yang terletak di belakang rumah korban.

"Ketika itu korban datang ke kandang ayam tersangka untuk meminta telur. Tersangka meraih tangan korban dan membaringkan dan membuka rok kemudian melepas celana dalam korban. Lalu tersangka membuka celana dalam korban dan celana dalamnya. Kemudian pelaku berusaha memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban. Karena tidak masuk, akhimya tersangka meggunakan tangan kanan jari telunjuk memasukkan ke dalam kelamin korban," bebernya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO