LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial K (35), warga Desa Banggle, Kecamatan Sukorame dibekuk petugas. Pasalnya, ia diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak berumur 8 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Aksi bejat yersebut dilakukan sebanyak 2 kali di rumah tersangka dan di kandang ayam.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasatreskrim AKP Yoan Septi Hendri saat pers rilis, Selasa (30/03/21) mengungkapkan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap korban tersebut sebanyak dua kali. Yakni kejadian pertama pada Selasa (09/03/21) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka.
Baca Juga: Gelar Pembinaan, Polres Lamongan Minta Komunitas Motor Tak Konvoi di Malam Pergantian Tahun
AKBP Miko menjelaskan, waktu itu korban sedang bermain ke rumah tersangka yang pada saat itu sedang sepi. Dan saat itu rok korban tersingkap.
"Nah, nafsu birahi tersangka tak berbendung. Akhirnya tersangka mendekati korban dan dan langsung memaksa melakukan perbuatan cabul dengan cara pelaku memeluk, kemudian memegang kelamin korban dengan menggunakan tangan kanannya," terang Miko.
Miko melanjutkan, dua pekan berselang tersangka kembali mengulangi perbuatannya yakni pada Minggu (21/03/21) sekitar pukul 13.00 WIB di dalam kandang ayam yang terletak di belakang rumah korban.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
"Ketika itu korban datang ke kandang ayam tersangka untuk meminta telur. Tersangka meraih tangan korban dan membaringkan dan membuka rok kemudian melepas celana dalam korban. Lalu tersangka membuka celana dalam korban dan celana dalamnya. Kemudian pelaku berusaha memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban. Karena tidak masuk, akhimya tersangka meggunakan tangan kanan jari telunjuk memasukkan ke dalam kelamin korban," bebernya.
Miko menuturkan, perbuatan bejat pelaku akhirnya tercium ibu korban. Ibu korban kemudian melapor ke kepala dusun setempat. Oleh kepala dusun dilanjutkan ke Polsek Sukorame dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
"Tersangka kita amankan di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan," tuturnya.
Baca Juga: Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju lengan panjang warna merah dan rok panjang warna biru.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Miko menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan, karena korban anak di bawah umur dan masih trauma. (qom/ian)
Baca Juga: 1 Juta Rokok Ilegal dan 24 Gram Sabu di Lamongan Dimusnahkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News