PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Dua orang warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Ika Nurjanah dan Rukin nekat mendatangi kantor DPRD setempat. Keduanya melapor adanya dugaan pungli untuk biaya pemecahan sertifikat tanah induk.
"Untuk memecah sertifikat induk itu saya dimintai uang sebesar Rp7,5 juta," ujar Ika Nurjanah saat ditemui Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo Haris Nasution, Senin (5/4/2021).
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
Ika mengaku sangat keberatan dengan besaran uang tersebut. Apalagi uang itu masih di luar biaya untuk proses pemecahan sertifikat induk. "Yang minta uang itu orang BPN sendiri berinisial B," akunya.
Ika Nurjanah menceritakan, saat meminta uang itu, B menyuruh BD. "Ada enam orang yang hendak mengajukan pemecahan sertifikat induk itu, sehingga total uang yang diminta sebesar Rp45 juta," katanya.
Hal yang sama juga diakui Rukin. Dengan nilai sebesar itu tentu warga yang hendak mengajukan pemecahan sertifikat induk keberatan. Apalagi itu masih di luar biaya lain-lainnya.
Baca Juga: 30 Anggota DPRD Kota Probolinggo Resmi Dilantik
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo Haris Nasution mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Saya minta BPN sebagai pelayan masyarakat jangan seperti itu," tandas Politikus PDIP tersebut.
Apalagi uang yang diminta sebesar itu dengan dalih untuk biaya nonteknis. "Alasannya itu untuk biaya nonteknis," kata Haris Nasution.
Baca Juga: Pj Wali Kota Probolinggo Serahkan Nota Keuangan ke Dewan
Sementara itu, dua orang Perwakilan BPN Kota Probolinggo, Sutrisno dan Ririn saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar. Keduanya langsung meninggalkan Ruang Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo saat dicegat sejumlah awak media. (ugi/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News