GRESIK, BANGSAONLINE.com - Warga Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik menolak rencana pembangunan PT Indo Metal Recycle di kelurahan setempat. Penolakan ini terungkap dalam pertemuan antara warga, pihak perusahaan, dan forkopimcam yang difasilitasi oleh Lurah Gulomantung Wiwit Indahyati di Kantor Kelurahan Gulomantung, Selasa (6/4/2021).
Akhmad Zainudin Fuad, Tokoh Masyarakat Kelurahan Gulomantung menyatakan bahwa warga menolak jika yang dibangun bukan gudang. "Kalau yang dibangun bukan gudang, kami menolak," ucap Akhmad Zainudin Fuad.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Menurut Kang Fuad, sapaan akrabnya, warga Gulomantung sudah berkirim surat kepada Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani), dan Ketua DPRD Much. Abdul Qodir soal penolakan pendirian PT Indo Metal Recycle. "Insya Allah, beliau-beliaunya merespons apa yang diinginkan warga," jelasnya.
Dalam pertemuan itu, Kang Fuad menyayangkan pihak perusahaan yang hanya menghadirkan perwakilan, bukan manajemen PT Indo Metal Recyle. "Ini menunjukkan tak ada itikad baik dari perusahaan," cetusnya.
Ditambahkan Kang Fuad, keberadaan pabrik di Gulomantung sudah cukup. Apalagi, selama ini tak ada kontribusi ke warga. "Tak ada kontribusi. Hanya polusi saja selama ini yang kami rasakan," ujarnya.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Pada kesempatan itu, Fuad juga meminta dibuatkan berita acara terkait hasil rapat yang menyatakan menolak pembangunan PT Indo Metal Recycle. "Kami bukan antiindustri. Kalau bukan gudang, kami dengan tegas menolak. Ini harga mati," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa PT Indo Metal Recycle belum kantongi izin. Seperti izin peralihan izin mendirikan bangunan (IMB). "Jadi, surat yang kami kirim ke pemerintah bentuk preventif kami," terangnya.
"Gulomantung ini tanah leluhur kami. Kami akan mati di sini. Makanya, semaksimal mungkin saya akan menjaga tanah leluhur kami," pungkasnya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Senada, Ketua RT 07 RW 02 Kelurahan Gulomantung Andik mengungkapkan bahwa pihak PT Indo Metal Recycle tak pernah minta izin ke warga sebelum melakukan pembangunan. "Saya ditegur warga karena ada aktivitas padahal tak pernah minta izin warga," katanya.
Selain tak ada izin warga, kata Andik, pihak PT Indo Metal Recycle belum kantongi izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Gresik. "Saya sudah cek ke perizinan, izin PT Indo Metal Recycle belum ada," ungkapnya.
Sementara itu, Rico, Perwakilan PT Indo Metal Recycle menyatakan bahwa perusahaannya berencana membuat industri logam dasar bukan besi, salah satunya batang kuningan. "Saat ini pabrik belum start," ujarnya.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, yakni Sekcam Kebomas Zainul, Kapolsek Kebomas Kompol Yulianto, dan Danramil Kebomas. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News