SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kekosongan salah satu Komisioner Bawaslu Kota Surabaya pasca ditinggal Alm Yaqub Baliyya Al Arif yang meninggal dunia, tak lama lagi bakal akan ada penggantinya.
Hal itu diketahui dengan adanya Surat Nomor 0331/HK.01.00/K1/03/2021 yang ditandatangani Abhan, Ketua Bawaslu RI, perihal pemanggilan 5 orang kandidat Pengganti Antar Waktu (PAW) Komisioner Bawaslu Kota Surabaya.
Baca Juga: Penemuan Bayi di Atap Rumah, Polisi akan Periksa Pemilik Rumah
Pemanggilan tersebut untuk keperluan verifikasi oleh Bawaslu RI, dan rencananya dilakukan secara online atau daring pada Rabu (7/4/2021) pukul 13.00 WIB di Kantor Bawaslu Jatim, Jalan Tanggulangin, Tegalsari.
“Sesuai regulasi dan mekanisne kan itu kewenangan Bawaslu RI, untuk menentukan PAW di Bawaslu Surabaya semenjak ditinggal almarhum Pak Yaqub. Dari 5 orang yang Rabu besok dimintai verifikasi, salah satunya saya secara pribadi insya Allah siap," tegas Wahyu Hariyadi, Selasa (6/4/2021) melalui telepon selulernya kepada BANGSAONLINE.com.
Sebagai informasi, sesuai dengan daftar undangan yang ada, bahwa ada 5 orang peserta yang dijadwalkan mengikuti verifikasi PAW calon anggota Bawaslu Kota Surabaya.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
Dalam penelusuran BANGSAONLINE.com, 5 orang kandidat ini adalah Lily Yunis, Lilies Pratiwing S, Novli Bernado T, Umar Faruk, dan Wahyu Hariyadi. Satu dari mereka nantinya akan mengisi sisa masa jabatan 2021-2023, yang ditinggal Alm. Yaqub Baliyya Al Arif yang meninggal dunia 11 Februari 2021 lalu karena sakit. (nf/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News