BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang wanita yang menjadi mucikari diamankan polisi. Wanita berinisial BY (40) warga Desa Satreyan RT 02 RW 02 Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar itu, menjadi pelaku prostitusi online dengan mempekerjakan enam siswi SMA dan SMP.
Para pelajar itu disewakan dengan tarif Rp 300.000 sekali kencan. Mereka masih berusia 14 sampai 16 tahun.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Heri Setiawan mengatakan, kasus prostitusi online ini terbongkar berkat laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Jawa Kecamatan Sana Wetan Kota Blitar. Di tempat tersebut polisi menemukan pasangan laki-laki dan perempuan yang merupakan pria hidung belang dan seorang perempuan korban prostitusi.
"Di kamar kos tersebut kami menemukan praktik prostitusi dan setelah dilakukan penggeledahan juga ditemukan sejumlah barang bukti praktik prostitusi tersebut," ujar Yudhi.
Dia menjelaskan, para korban ditawarkan melalui pesan WhatsApp kepada para pria hidung belang. Setelah bertransaksi mereka menentukan sendiri lokasi kencan. Ada yang di kosan adapula yang menyewa kamar hotel.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
"Transaksi melalui WA, kemudian bisa datang ke kos-kosan yang disediakan mucikari. Bisa juga di bawa ke tempat pelanggan," kata Yudhi, Rabu (7/4).
Sementara pelaku BY mengaku sudah satu tahun menjalankan bisnis esek-esek tersebut. Kata dia, awalnya para korban sendiri yang datang ke tempatnya minta dicarikan pelanggan. Alasannya, para korban tersebut ingin memiliki handphone baru, namun tidak memiliki uang untuk membeli.
"Kurang lebih satu tahun ini, mereka datang sendiri ke saya. Saya tidak memaksa. Mereka ingin punya handphone, lalu minta dicarikan pelanggan. Saya sudah bilang tidak mau, tapi mereka memaksa karena pengen handphone," kata BY.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Wanita yang memiliki bisnis online jual beli baju itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Juga Pasal 296 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Dan pasal 506 KUHP tentang barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya mata pencaharian diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News