Kejari Sebut Sudah Terjunkan Tim Untuk Usut Fee 8 Persen Proyek TPA Wonokerto

Kejari Sebut Sudah Terjunkan Tim Untuk Usut Fee 8 Persen Proyek TPA Wonokerto Ketua LSM Format Ismail Maky sedang memfoto sejumlah orang di kantor Kejari Bangil.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dugaan adanya fee 8 persen ke pejabat teras Pemkab dari proyek pembangunan menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Bangil, Kabupaten . Bahkan Korps Adhyaksa mengaku sudah menurunkan tim ke lapangan guna mengumpulkan keterangan dan data dari pihak-pihak yang ikut terlibat langsung dalam proyek senilai Rp 15 miliar tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Bangil Jemmy Sandra usai menemui Ketua LSM Format (Forum Rembug Masyarakat Timur), Ismail Maky. "Tim kita sudah turun ke lapangan untuk mengklarifikasi pihak-pihak terkait dalam proyek TPA Wonokerto," jelas Jemmy, Kamis (8/4) kemarin.

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

"Pihak-pihak terkait sudah kita panggil secara resmi untuk dimintai keterangan. Tahapan sudah dilakukan oleh kejaksaan, baik melalui konfirmasi langsung, ada juga pejabat yang datang langsung datang ke kejaksaan untuk memberikan keterangan," katanya.

Karena itu, ia meminta wartawan bersabar untuk menunggu hasil perkembangan. "Kita minta sabar dulu lah, kita masih bekerja," jelasnya.

Terpisah, Ismail Maky membenarkan dirinya sudah mendatangi Kejari Bangil. Ia mengatakan, kedatangannya untuk mendesak kejaksaan agar melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait, baik rekanan maupun OPD, untuk dimintai keterangan terkait pengondisian proyek dan dugaan pemberian fee 8 persen.

Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab

"Ada tiga poin penting yang disampaikan oleh Format saat mendatangi Kejari Bangil, pertama meminta Kejari untuk segera memanggil dan memeriksa oknum pejabat dan rekanan yang terlibat dalam kasus pengondisian proyek . Kedua meminta pihak kejari segera mengajukan permohonan supervisi kepada KPK terkait penanganan kasus tersebut, dan terakhir miminta kejari untuk memeriksa dan mendalami hasil temuan BPK pada tahun anggaran 2020," jelasnya.

Terpisah Munandar, inisiator KSO 3 kontraktor yang menangani pembangunan TPA Wonokerto, enggan berkomentar saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com terkait dugaan pemberian fee 8 persen. "Tidak, saya no comment soal itu," singkatnya. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO