BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polresta Banyuwangi berhasil membongkar industri rumahan pembuatan senjata api (senpi) ilegal berbagai model beserta amunisinya. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan pembuat sekaligus pembeli senpi ilegal tersebut yakni NM, IPW, AW, dan CS.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K. mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal Anggota Reskrim Polresta Banyuwangi melakukan penggerebekan di home industri senpi modifikasi ilegal di Jalan Nusa Indah 57, Desa Boyolangu, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (2/4/2021).
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
"Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan satu orang tersangka inisial NM (51) yang berperan sebagai pembuat senjata api modifikasi. Dia mengaku belajar membuat senpi secara autodidak yang ia pelajari melalui Internet," kata Kombes Pol Arman saat rilis pers di halaman Mapolresta Banyuwangi yang juga dihadiri Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta beserta jajarannya, Sabtu (10/4/2021).
Selain berperan sebagai pembuat senpi, kata Arman, tersangka NM juga mengaku sebagai perantara penjualan senpi. Lalu dilakukan pengembangan. Alhasil polisi kembali mengamankan tiga tersangka lainnya.
"Di antaranya IPW (48) warga Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali; AW (33) warga Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi; dan satu tersangka lain inisial CS (66) warga Kecamatan Beji Kota, Depok Jawa Barat," bebernya.
Baca Juga: Dua dari Empat Pria yang Pamerkan Senjata Api di Sidoarjo Ditangkap Polisi
Arman menjelaskan, tersangka IPW merupakan pembeli senpi ilegal dari tersangka NM. Dari tersangka IPW, polisi mengamankan barang bukti di antaranya, satu pucuk senpi jenis M-16 modifikasi, satu pucuk senjata Rev modif, CIS kaliber 22 MM, satu senpi jenis FN-Browning, satu senpi laras panjang cis kaliber 22 MM, serta 111 amunisi kaliber 5,55 MM, kaliber 9 MM, dan CIS kaliber 22 MM serta dua magazine M-16 dan magazine FN-Browning.
Sedangkan tersangka AW, lanjut Arman, berperan sebagai pemasok atau penjual 50 amunisi kaliber 9 MM, yang disita dari tersangka NM. Untuk tersangka CS berperan sebagai penjual satu pucuk senpi laras panjang cis kaliber 22 MM yang disita dari tersangka IPW.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
"Selain mengamankan para tersangka, kita juga amankan beberapa barang bukti senpi dan amunisi," ungkap dia.
Adapun barang buktinya antara lain, satu senpi modif jenis M-16, satu senpi modif jenis lee-enfield, satu senpi modif M-16 singgle, dua magazine M-16, tiga magazine SS1, 53 amunisi senjata cis kaliber 22 MM, 40 amunisi tajam kaliber 7,62 MM, 160 proyektil CIS, tiga buah peredam dan barang bukti yang lain termasuk alat pembuat senpi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, dari pengungkapan ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akan mem-back up penuh pengungkapan senjata api (senpi) yang saat ini ditangani oleh Polresta Banyuwangi.
Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
"Nanti di-back up penuh oleh ditreskrimum polda jatim," tambahnya.
Dari pengungkapan ini, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara," pungkas Gatot. (guh/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News