Polisi saat menangkap pria mengaku intel yang memeras pemudik di Banyuwangi
BANYUWANGI,BANGSAONLINE.com - Seorang pria lanjut usia di Banyuwangi ditangkap polisi setelah diduga memeras pemudik dengan mengaku sebagai aparat dan menodongkan pistol mainan.
Pelaku diketahui bernama Daroji (61), warga Kecamatan Glenmore, yang diamankan usai beraksi di area Masjid Nurul Huda, Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi.
Kapolsek Rogojampi AKP Imron mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (30/3/2026) saat korban, Rifki Aldiansyah (17), warga Asembagus, Situbondo, sedang beristirahat di masjid sebelum didatangi pelaku.
"Pelaku mendekati korban sambil menunjukkan benda menyerupai pistol yang terselip di pinggangnya," katanya, Rabu (1/4/2026).
Pelaku kemudian mengaku sebagai intel Polri dan menuduh korban membawa narkoba. Dengan dalih tersebut, ia melakukan penggeledahan dan mengambil uang milik korban sebesar Rp 675.000.
Tidak hanya itu, setelah mengambil uang, pelaku juga mengusir korban dengan mengayunkan sebatang bambu. Korban yang panik berusaha melarikan diri, namun pelaku sempat melempar batu hingga mengenai punggung korban.
"Untuk menekan korban, pelaku juga meneriaki korban sebagai maling agar tidak mendapat perlawanan," ujar Imron.
Merasa menjadi korban kejahatan, Rifki kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rogojampi.
Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku sesuai ciri-ciri yang diberikan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pistol mainan berbahan plastik, bambu sepanjang sekitar satu meter, batu, pakaian yang digunakan pelaku, sebungkus rokok, serta uang tunai Rp 513.000 yang diduga sisa hasil pemerasan.
"Senjata yang digunakan ternyata hanya pistol mainan untuk menakut-nakuti,” jelas Imron.
Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih nekat melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi.
Kini, Daroji telah ditahan di Mapolsek Rogojampi dan dijerat dengan pasal pemerasan sesuai UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

























