Polresta Banyuwangi Terapkan Restorative Justice kepada 2 IRT yang Mencuri di Rogojampi

Polresta Banyuwangi Terapkan Restorative Justice kepada 2 IRT yang Mencuri di Rogojampi Suasana mediasi pencurian yang dilakukan dua IRT yang mencuri tas berisi barang-barang berharga pada salah satu toko di Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Dua orang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap petugas lantaran mencuri tas berisi barang-barang berharga pada salah satu toko di Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Beruntung, para pelaku pencurian itu tak dijebloskan ke penjara setelah polisi menerapkan (RJ).

Kasi Humas Polresta Banyuwangi, , memastikan hal tersebut. Ia mengungkapkan, mereka ada HW (39) dari Desa/Kecamatan Rogojampi dan YS (55) warga Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore.

Baca Juga: Kejari Kota Batu Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode Januari-Oktober 2024

"Keduanya ditangkap Unit Reskrim pada 30 Mei kemarin," ujarnya, Selasa (31/5/2022).

HW dan YS diamankan setelah menggondol tas berisi barang-barang berharga milik EW (29), perempuan asal Desa Gintangan, Kecamatan Rogojampi. Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (21/5/2022).

Saat itu, mereka datang ke toko dan berpura-pura menjadi pembeli dengan menyibukkan korban yang menjadi kasir toko dan tengah bekerja sendirian. Seketika, salah satu pelaku menggasak tas yang berisi perhiasan, voucher belanja, uang tunai, serta dompet berisi KTP, tiga ATM, dan surat-surat kendaraan milik EW di dekat meja kasir. 

Baca Juga: Polres Jombang Restorative Justice Kasus Penganiayaan Anak Kelas 5 SD

"Setelah berhasil mengambil tas korban, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan toko," kata Lita.

Rupanya, aksi dua IRT terekam CCTV yang terpasang di dalam toko dan menjadi viral di media sosial. Berbekal rekaman itu, korban langsung melaporkan peristiwa yang menimpanya ke dan langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga penangkapan.

"Kedua pelaku dibawa ke dan dipertemukan dengan korban," ucap Lita.

Baca Juga: Melalui Restorative Justice, Tersangka Kasus Narkoba Hanya Direhab

Dari situ terungkap, mereka mencuri karena hidup seorang diri tanpa suami dan nekat mencuri guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Setelah mendengar jawaban dari para pelaku, korban memaafkan perbuatannya dan sepakat untuk berdamai.

"Kasus ini telah di RJ-kan. Sebab nilai kerugian tak sampai melebihi Rp2,5 juta. Kedua pelaku juga telah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Pelapor kemudian mencabut laporannya," urai Lita. (guh/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO