
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melakukan restorative justice (RJ) terhadap kasus laka lantas yaang terjadi di wilayah setempat, Rabu (12/02/2025).
Bertempat di Kantor Kejari Tuban, pelaksanaan RJ yang dihadiri korban dan tersangka tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Tuban, Imam Sutotpo, didampingi Kasi Pidum, Himawan Harianto.
Putusan RJ terhadap tersangka, Agus Maskorip (35), asal Rembang, Jateng, termuat dalam Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Tuban No. Print- 180/M.5.33/Eku.2/2/2025.
Dalam surat ketetapan tersebut, Imam Sutopo menyampaikan dasar pelaksanaan RJ, yaitu tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Selain itu, pelaku tidak termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan bukan seorang residivis (berdasarkan penelusuran SIPP dan CMS). Serta ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.
"Yang paling penting, telah adanya perdamaian tanpa syarat antara tersangka Agus dengan korban Slamet Karyono," jelas Imam.
Tak hanya itu, lanjut Kajari, tersangka Agus juga telah membantu biaya perbaikan kendaraan milik korban Slamet Karyono, senilai Rp10.000.000.
"Dan pada saat kejadian laka lantas ini, tersangka Agus ini tidak dalam pengaruh minuman keras dan/atau obat-obat terlarang," imbuhnya.
Kajari berharap, retorative justice ini bisa memberikan dampak positif kepada kedua belah pihak.
Sementara itu, tersangka Agus Maskorip menyampaikan terima kasih kepada kejari Tuban yang telah membantu proses RJ dirinya.
"Alhamdulillah, sangat membantu dan meringankan beban saya dan keluarga. Saya bersyukur tidak sampai dipenjara. Terima kasih kepada kejaksaan Negeri Tuban karena sudah memmbantu proses RJ," ungkapnya.
Agus juga menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih kepada korban karena mau diajak berdamai.
Diketahui, di awal tahun 2025 ini, Kejari Tuban telah melaksanakan RJ terhadap dua kasus laka lantas. (coi/rev)